Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, konsolidasi perbankan dilakukan untuk meningkatkan integritas perbankan dalam menghadapi berbagai tantangan yang akan semakin berat di masa yang akan datang.
Salah satu yang perlu dikonsolidasikan ialah bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang saat ini jumlahnya 1.600 BPR.
Proses konsolidasi ini akan terus dilakukan hingga jumlah BPR dan BPRS berkurang. Salah satunya dengan mewajibkan BPR dan BPRS mempunyai modal inti minimum Rp 6 miliar pada 31 Desember 2024.
"Kita perkirakan bahwa jumlah BPR di dalam jangka waktu 5 tahun ke depan akan berkurang secara signifikan," ujarnya dalam webinar Tren Perbankan di Tahun 2023, Selasa (17/1/2023).
Kendati demikian, dia memastikan, pengurangan jumlah BPR dan BPRS ini bukan berarti mengurangi kontribusi BPR dan BPRS yang selama ini cukup besar ke perekonomian nasional.
"Justru dengan penguatan berbagai aspek dari BPR ini kita akan melihat kontribusi BPR semakin baik," kata dia.
Selain BPR dan BPRS, OJK telah melakukan konsolidasi bank umum yaitu dengan menerapkan kewajiban modal inti minimum Rp 3 triliun hingga 31 Desember 2022.
Dengan adanya ketentuan ini, seluruh bank umum di Indonesia berbondong-bondong melakukan akuisisi, merger, peleburan, pengambilalihan, integrasi, hingga konversi.
Namun dari total 37 bank umum, hanya satu bank yang tidak memenuhi ketentuan OJK ini. Bank tersebut langsung diberikan sanksi turun kasta menjadi BPR.
"Alhamdulillah permodalan bank yang sudah tercapai modal minimum 3T ini kemudian juga akan kita ikuti juga dengan upaya-upaya konsolidasi yang terkait dengan BPR," tuturnya.
https://money.kompas.com/read/2023/01/17/140700726/jumlah-bpr-bakal-berkurang-signifikan-dalam-5-tahun-ke-depan