Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perkuat Industri Jasa Keuangan, OJK Segera Implementasikan UU PPSK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal ini agar industri jasa keuangan dapat segara mengimplementasikan UU PPSK sehingga dapat memperkuat industri jasa keuangan.

"Kita di OJK tentu akan menyusun sesegera mungkin berbagai upaya untuk mengimplementasikan undang-undang ini secara efektif," ujarnya dalam webinar OJK Institute, Selasa (17/1/2023).

Dia berharap UU PPSK ini akan memperkuat industri keuangan pada umumnya dan industri perbankan pada khususnya. Sebab, OJK masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menguatkan pengawasan dan meningkatkan integritas sistem di industri jasa keuangan.

"Ini tantangan yang sangat luar biasa besar buat kita kepercayaan yang diberikan oleh DPR oleh pemerintah kepada OJK dan tentu saja kepada industri jasa keuangan dengan undang-undang baru ini," ucapnya.

Menurutnya, saat ini struktur industri jasa keuangan semakin kuat meski masih kerap ditemui permasalahan di berbagai sektor seperti pada industri asuransi terkait perusahaan asuransi bermasalah. Namun, permasalahan tersebut terus diupayakan agar dapat ditangani sebaik mungkin.

"Persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat kita yang berhubungan dengan industri jasa keuangan akan kita perhatikan dengan baik. Law enforcement juga akan menjadi perhatian sekali buat kita di OJK," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR telah menyetujui Rancangan UU PPSK atau omnibus law sektor keuangan menjadi undang-undang pada sidang paripurna, Kamis (15/12/2022).

RUU yang berisi 27 Bab dan 341 Pasal tersebut mengatur lima hal yang sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan. Yakni, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi. Penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Selain itu, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.

Kemudian UU PPSK mengatur perlindungan konsumen, literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

UU PPSK mengubah sekitar 17 regulasi terkait sektor keuangan yang cukup lama berlaku, bahkan hingga tiga puluh tahun.

Selain itu, UU ini juga merupakan lanjutan dari reformasi secara menyeluruh seperti UU tentang Cipta Kerja, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

https://money.kompas.com/read/2023/01/18/060000026/perkuat-industri-jasa-keuangan-ojk-segera-implementasikan-uu-ppsk

Terkini Lainnya

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke