Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Pengobatan di RS akibat Penganiayaan, Kekerasan Seksual, hingga Korban Terorisme Ternyata Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Korban dibawa ke RSUD setempat dan diketahui mengalami patah hidung dan pipi sobek sehingga harus dilakukan operasi. Namun, korban terpaksa pulang lantaran pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berkaca dari kasus tersebut, apakah benar korban penganiayaan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Seperti diketahui, kehadiran BPJS Kesehatan membantu masyarakat dalam memanfaatkan layanan kesehatan secara gratis.

Namun, memang ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Termasuk di dalamnya, pengobatan akibat penganiayaan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan adanya ketentuan ini, penggunaan BJPS Kesehatan memahami jika nantinya berhadapan dengan layanan kesehatan yang tak dapat diakses menggunakan BPJS Kesehatan.

"Tidak dijamin (pengobatan akibat penganiayaan)," kata Kepala Humas BPJS Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

"Semua penjaminan manfaat program JKN ini sudah diatur termasuk manfaat dan apa saja yang tidak dijamin, ini diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 52," sambungnya. 

Layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Agar lebih jelas, berikut layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018:

1. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

3. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

4. Penyakit wabah atau kejadian luar biasa

5. Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri


6. Pengobatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang

7. Pengobatan infertilitas

8. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

9. Pengobatan kesehatan akibat kejadian yang tak bisa dicegah seperti tawuran

10. Pengobatan yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang beluk dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

15. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

16. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

17. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

18. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungannya pemberi kerja.

19. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

20. Pelayanan kesehatan yang ditangguhkan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak peserta

21. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://money.kompas.com/read/2023/01/18/122706626/catat-pengobatan-di-rs-akibat-penganiayaan-kekerasan-seksual-hingga-korban

Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke