Perwakilan APEI Jimmy Muhammad mengatakan, para anggota APEI dipastikan tidak melakukan hal tersebut karena memiliki bisnis yang legal dan terdaftar secara hukum.
"Dengan ini kami nyatakan penggunaan narkotika dan obat terlarang yang menggunakan e-liquid sebagai media penghantar, tidak pernah dilakukan oleh produsen e-liquid anggota APEI yang telah terdaftar secara hukum negara," kata Jimmy di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap produsen liquid rokok elektrik (vape) yang mengandung narkoba jenis sabu di Jakarta Barat.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa cairan vape mengandung narkoba yang dikemas sejumlah botol terdiri dari 363 botol kemasan 50 ml diduga berisi isopropylbenzylamine. Ada juga 41 botol kemasan 30 ml diduga berisi metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca).
Jimmy bilang, kasus ini sangat merugikan bahkan membahayakan perkembangan industri vape yang sudah turut berkontribusi pada negara. Untuk itu, pihaknya juga siap mengambil peran untuk melawan penyalahgunaan narkotika.
"Kasus penyalahgunaan e-liquid yang terjadi, kami siap untuk ikut ambil bagian dalam perang melawan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," sebut Jimmy.
"APEI juga sangat menyesalkan adanya upaya dari pihak-pihak tertentu yang mengeluarkan pernyataan-pernyataan bersifat asumtif dan hanya melihat dari satu sisi tanpa solusi yang tepat," tambahnya.
Dia menambahkan, dengan terbentuknya tren industri yang positif dan cukup pesat ini, tidak mungkin pihaknya melakukan tindakan yang merugikan usaha. Apalagi, aturan terkait industri cukai cukup ketat.
"Sebagai produsen yang mengikuti aturan ketat pemerintah, kami tidak akan merugikan usaha kami sendiri. APEI dan anggotanya sejak dulu, kini, hingga nanti, tetap berkomitmen untuk tidak memproduksi dan menjual produk-produk terlarang," ungkap Jimmy.
Ketua Koalisi Masyarakat Tembakau (KMT) Bambang Elf meyakini bahwa penemuan e-liquid vape tersebut bukanlah merupakan produsen e-liquid yang asli. Ia juga mengimbau agar masyarakat yang membeli liquid bisa memastikam keasliannya.
"Itu bukan produsen vape aslinya, saya yakin. Maka itu, masyarakat yang membeli liquid harus memastikan produknya legal dan bercukai," lanjut Bambang.
Bambang menambahkan, pihaknya akan mensupport industri vape sebagai turunan industri tembakau. Selain meningkatkan lapangan pekerjaan, penerimaan negara dari industri vape mencapai hampir Rp 1 triliun
"Semua sepakat mensuport industri vape, apapun yang terjadi kita harus melihat big picturenya, kegiatan ekonomi yang berawal dari kelompok non formal. Penerimaan negara dari industri vape hampir Rp 1 triliun, pasar kerja tercipta karena industri ini," tegas Bambang.
https://money.kompas.com/read/2023/01/19/134000026/tanggapan-asosiasi-soal-kasus-liquid-vape-sabu