Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Alur dan Tips Mengajukan Klaim Asuransi Kesehatan

Namun demikian, banyak masyarakat yang memiliki asuransi kesehatan belum mengetahui cara dan syarat mengajukan klaim asuransi.

Kalau begitu, ada kemungkinan klaim justru terhambat dan dalam kasus tertentu bisa jadi ditolak oleh perusahaan asuransi.

Dilansir dari akun Instagram yang dikelola OJK @sikapiuangmu, pada Kamis (19/1/2023), dijelaskan alur cara pengajuan klaim asuransi kesehatan.

Pertama, pemegang polis atau nasabah asuransi perlu melakukan pengajuan klaim. Proses ini dapat dilakukan secara digital atau menggunakan dokumen fisik.

Selanjutnya, perusahaan asuransi akan melakukan analisis klaim terkait pengajuan tersebut.

Ada tiga kemungkinan dari proses pengajuan klaim ini. Pertama klaim diterima. Ketika klaim berhasil, pemegang polis dapat merasakan manfaat klaim dengan pembayaran non tunai atau melalui reimbursement dari perawatan yang telah dilakukan.

Namun demikian, ada pula kemungkinan klaim akan ditunda atau ditolak oleh perusahaan asuransi.

Berikut ini adalah tips mengajukan klaim asuransi kesehatan agar prosesnya lancar dan tidak menemui kendala:

1. Lakukan pembayaran premi secara disiplin untuk memastikan polis tetap aktif

2. Pastikan klaim telah melewati periode masa tunggu polis yang ditentukan

3. Pelajari isi polis asuransi khususnya ketentuan mengenai penyakit atau kondisi yang dikecualikan.

4. Pastikan dokumen persyaratan klaim terpenuhi seperti formulir pengajuan klaim, bukti transaksi pengobatan, hingga catatan medis.

Itulah tadi alur untuk mengajukan klaim asuransi kesehatan dan tips agar manfaat asuransi dapat langsung dirasakan.

https://money.kompas.com/read/2023/01/19/183000826/simak-alur-dan-tips-mengajukan-klaim-asuransi-kesehatan-

Terkini Lainnya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Work Smart
BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Spend Smart
SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke