Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Investor Indodax Kini Bisa Melihat Detail Laporan Pajak Transaksi Kripto

Sebagaimana diketahui, sejak 1 Mei 2022, pemerintah memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68. Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto dikenakan PPN dan PPh Final senilai total 0,21 persen.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, fitur laporan pajak memberikan kemudahan serta transparansi kepada nasabah Indodax dalam hal nominal pajak yang dipungut oleh pihak Indodax yang nantinya akan disetor kepada pemerintah. Fitur ini baru tersedia di website Indodax.com.

Investor dapat mengakses fitur tersebut di halaman website laporan pemungutan pajak transaksi mereka sejak Mei 2022. Fitur ini juga memiliki opsi untuk mengunduh laporan pajak pada periode bulan tertentu dalam bentuk PDF.

"Fitur laporan pemungutan pajak ini merupakan salah satu bentuk komitmen Indodax untuk mematuhi peraturan pajak di Indonesia dan demi meningkatkan kepercayaan pelanggan," ujar Oscar, dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

"Selain itu, juga memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto," katanya.

Asal tahu saja, pemerintah telah berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp 231,75 miliar sampai 14 Desember 2022, dengan rincian PPH sebesar Rp 110,44 miliar dan PPN sebesar Rp 121,31 miliar. Oscar mengklaim, Indodax telah menyetor pajak senilai lebih dari Rp 100 miliar.

"Kita berharap penerimaan pajak kripto ini juga dapat membangun ekosistem kripto dan blockchain dan ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia" ucap Oscar.

https://money.kompas.com/read/2023/01/19/193000526/investor-indodax-kini-bisa-melihat-detail-laporan-pajak-transaksi-kripto

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke