Lalu apa saja dokumen yang perlu disiapkan PNS untuk melapor SPT tahunan?
Dokumen pertama dan utama yang harus disiapkan adalah bukti potong 1721-A2. Bukti potong ini memuat bukti pemotongan pajak atas gaji dan tunjangan yang diterima secara rutin oleh PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
"Segera minta ke bendahara jika anda belum memiliki ini," tulis Ditjen Pajak dalam dalam akun resmi Twitter-nya @DitjenPajakRI dikutip Kamis (19/1/2023).
Selanjutanya, dokumen yang harus siapkan adalah bukti pemotongan pajak lain. Ini diperlukan jika dalam kurun waktu satu tahun mendapatkan penghasilan lain dari kantor.
Selain itu, siapkan juga dokumen lain yang memuat data pendukung dalam pengisian SPT tahunan, seperti sertifikat properti, BPKB, buku tabungan, hingga surat utang.
Terakhir, siapkan pula dokumen identitas seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengisi identitas dalam kolom daftar tanggungan keluarga.
Ditjen Pajak mengimbau para PNS yang dokumennya sudah lengkap untuk segera melaporkan SPT tahunannya melalui e-filing pada laman resmi Ditjen Pajak yakni pajak go.id.
"KawanPajak yang berstatus sebagai PNS apakah sudah mendapatkan bukti potong dari instansi tempat kerja? Jika sudah, jangan tunda lagi untuk melaporkan SPT Tahunan melalui pajak.go.id," kata Ditjen Pajak.
https://money.kompas.com/read/2023/01/19/194000826/pns-lapor-spt-tahunan-ini-dokumen-yang-perlu-disiapkan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan