Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar berpendapat, hadirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenegakerjaan akan mampu mendukung daya beli pekerja ter-PHK bila akses manfaat JKP dapat diperluas.
Tetapi, program tersebut kata dia, tak semua bisa mendapatkannya. Dia pun menyarankan agar bantuan pemerintah berupa subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahun ini tetap kembali dilanjutkan. Sebagai penyokong bagi pekerja ter-PHK yang tidak mendapatkan program JKP.
"Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 harusnya tetap ada tapi diberikan kepada korban PHK yang tidak dapat JKP agar tercipta keadilan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/1/2023).
Program JKP dalam ketentuan saat ini, lanjut Timboel, hanya diberikan kepada pekerja yang kontrak kerjanya jatuh tempo dan resign (mengundurkan diri).
Demikian juga dengan Pasal 27 Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menjamin pekerja ter-PHK beserta keluarganya tetap dijamin jaminan kesehatan nasional (JKN) tanpa bayar iuran lagi.
Menurut dia, JKN tersebut harus diperluas untuk semua jenis PHK. Kemudian, proses penyelesaian PHK harus dipercepat sehingga ada percepatan kepastian dapat pesangon oleh mediator.
Sementara itu, pengawas ketenagakerjaan pun harus memastikan hak-hak pekerja tetap diperoleh dalam proses PHK yang diatur dalam Pasal 157A, Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK).
Ia merinci, pada Oktober 2022, terjadi klaim manfaat dengan jumlah yang paling banyak. "Bulan Oktober 2022, klaim diterima oleh 2.169 tenaga kerja, dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp 7,09 miliar," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Oni menambahkan, pekerja yang paling banyak mengajukan klaim JKP berasal dari sektor atau bidang industri barang konsumsi seperti industri rokok, industri pakaian, dan tekstil. Kemudian,sektor industri lain yang banyak mengajukan klaim JKP adalah inndustri dasar dan kimia seperti pabrik kimia dan logam.
https://money.kompas.com/read/2023/01/20/110000526/marak-phk-massal-bpjs-watch-dorong-program-bsu-tetap-dilanjutkan-