Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tim Likuidasi Sirkuler Sah Secara Hukum, Direksi Wanaartha Life Minta Nasabah Ikut Prosedur

Presiden Direktur Wanaartha Life (Nonaktif) Adi Yulistanto mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan kepada direksi Wanaartha Life bahwa tim likuidasi sirkuler sah.

"OJK meminta agar direksi (non aktif) dan tim transisi Wanaartha Life dalam likuidasi dapat bekerja sama dengan baik dengan tim likuidasi," ujar dia dalam konferensi pers di Kantor Wanaartha Life Mampang, Jumat (20/1/2023).

Ia menambahkan, pihaknya akan kooperatif dan siap bekerja sama dengan tim likuidasi sesuai dengan keputusan OJK.

Lebih lanjut, Adi mengimbau seluruh pemegang polis agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh tim likuidasi.

"Direksi non aktif dan tim transisi Wanaartha Life (dalam likuidasi) masih akan tetap bekerja untuk mendukung proses likuidasi yang dilaksanakan oleh tim likuidasi (sirkuler) sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing," terang dia.

Ia menjelaskan, bentuk kerja sama dan kewenangan nantinya akan diatur sendiri dalam kesepakatan bersama dengan tim likuidasi sirkuler.

Adi menyebutkan, ke depan dalam hubungannya dengan proses likuidasi nasabah dapat langsung menghubungi tim likuidasi.

Selain itu, direksi masih menunggu arahan tim likuidasi terkait permintaan pengambilan asli polis milik pemegang polis yang berada di kantor Wanaartha Life sesuai tanda bukti penerimaan yang valid dan sah.

"Apabila nasabah hanya memiliki tanda bukti penerimaan polis dari agen, silakan menanyakan keberadaan polis asli kepada agen," tandas dia.

Sebagai informasi, OJK telah bertemu dengan direksi Wanaartha Life pada sebuah rapat, Jumat (20/1/2023).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham.

Adapun, dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.

Ogi menjabarkan, pada tanggal 13 Januari 2023 tim likuidasi memberikan informasi telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Hukum dan HAM.

Pemberitahuan tersebut terkait dengan akta penetapan RUPS sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.

Lebih lanjut Ogi menjelaskan, sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh tim likuidasi, maka pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi.

"Selanjutnya, tim likuidasi akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2023/01/20/181700826/tim-likuidasi-sirkuler-sah-secara-hukum-direksi-wanaartha-life-minta-nasabah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke