Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mencari Keseimbangan Baru Biaya Penyelenggaraan Haji

Dari angka Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69,1 juta. Sementara sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.

Sejak awal pandemi, biaya haji memang diprediksi akan melonjak tajam. Hal ini karena tingginya risiko ketidakpastian global membuat pemerintah melalui Kementerian Agama sedang mencari titik keseimbangan baru penyelenggaraan haji untuk tahun-tahun mendatang.

Polemik kenaikan biaya haji sebenarnya sudah dimulai sejak tahun lalu. Masih segar dalam ingatan saat pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati penambahan biaya pelaksanaan haji tahun 2022 sebesar Rp 1,46 triliun yang dibebankan ke nilai manfaat yang ada pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta nilai efisiensi pelaksanaan haji-haji sebelumnya mulai tahun 2014 sampai 2019.

Lonjakan biaya haji tahun lalu disebabkan oleh kenaikan mendadak biaya masyair atau biaya paket pelayanan angkutan bus di Arafah, Muzdalifah dan Mina. Saat itu, Menag meminta tambahan biaya Rp 1,5 triliun yang berasal dari nilai manfaat investasi dana haji.

Kenaikan biaya tersebut diklaim berasal dari faktor inflasi dan kenaikan pajak Arab Saudi. Padahal pada April 2022, tingkat inflasi tahunan Arab Saudi tidak tinggi dan berada di level moderat 2,3 persen atau naik tipis 0,3 persen dari bulan Maret yang didorong oleh kenaikan harga makanan, minuman dan transportasi.

Namun, menurut penulis kenaikan biaya beberapa layanan haji yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi tahun lalu bukan semata-mata karena inflasi, tetapi karena pajak atas barang dan jasa non-minyak yang melonjak 11 persen (yoy) pada kuartal pertama tahun 2022 atau meningkat 75 persen dibanding kuartal pertama tahun 2020 dan 2021.

Kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa biaya penyelenggaraan haji akan terus dibayangi risiko ketidakpastian ekonomi. Oleh karena itu, tambahan biaya sebesar Rp 1,5 triliun lalu sebenarnya menjadi titik awal pergeseran neraca keunagan haji yang dikelola oleh BPKH.

Tambahan biaya tersebut menyebabkan tergerusnya akumulasi nilai manfaat atau imbal hasil yang diterima calon jemaah tunggu. Hal ini terlihat dari menurunnya usulan biaya haji yang berasal nilai manfaat menjadi Rp 29,7 juta. Padahal biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji tahun lalu masih berkisar Rp 41 juta per jemaah dengan total BPIH tahun Rp 81,7 juta per jemaah.

Artinya, jika usulan biaya haji 2023 disetujui, biaya haji 2023 yang berasal nilai manfaat dana haji turun sebesar Rp 11,3 juta dibanding tahun 2022. Namun, ada menarik untuk dianalisis terkait rancangan biaya layanan masyair tahun ini sebesar Rp 5.540.109.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, biaya masyair tahun 2022 lalu sebesar 1.531,85 riyal atau setara Rp 5,8 juta rupiah per jemaah. Artinya, biaya layanan masyair yang diasumsikan pemerintah turun untuk tahun ini. Padahal, lonjakan biaya haji tahun lalu bersumber dari melonjaknya biaya paket layanan masyair senilai 5.656,87 Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 21 juta per jemaah.

Tampaknya, meski biaya haji 2023 diusulkan naik, risiko perubahan biaya layanan secara tiba-tiba seperti tahun lalu tak menjadi perhatian pemerintah tahun ini. Sehingga, jika terjadi perubahan tiba-tiba dari biaya paket layanan haji di Arab Saudi, BPIH 2023 berpotensi membengkak dari usulan semula yaitu Rp 98,8 juta.

Maka itu, untuk menutup semua kenaikan biaya tak terduga, titik berat pengelolaan haji ke depan harus fokus pada optimasi imbal hasil investasi dan penguatan mekanisme pengendalian risiko operasional dana haji.

Bagaimanapun, tambahan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi menyebabkan berkurangnya nilai manfaat yang akan diterima jamaah haji yang belum berangkat. Hal ini akan berpengaruh pada meningkatnya ekspektasi imbal hasil investasi portofolio dana haji ke depan, sehingga menjadi beban tersendiri bagi BPKH sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana haji.

Maka tak bisa dielakkan, kebutuhan dana penyelenggaraan haji tahun-tahun berikutnya akan semakin besar untuk menutupi kekurangan biaya haji per jamaah. Kondisi tersebut berpeluang mendorong pemerintah untuk meningkatkan akumulasi investasi dana haji kenaikan.

Oleh karena itu, BPKH perlu mempertimbangkan kombinasi portofolio baru untuk optimalisasi nilai manfaat agar bisa menekan biaya operasional haji tahun depan. Optimasi Imbal Hasil selama ini, BPKH mengoptimalkan investasi dana haji di sektor-sektor yang berisiko rendah dan memberikan imbal hasil yang kompetitif.

Pengelolaan dana haji Indonesia masih terbatas pada instrumen berisiko rendah yang ditempatkan pada perbankan syariah dan sukuk. Sedangkan, penempatan dana haji pada investasi produktif perlu memperhatikan risiko, pengelolaan investasi yang wajar, transparan, dan akuntabel.

Dilemanya, di satu sisi BPKH membutuhkan imbal hasil tinggi dalam mengelola investasi dana haji, namun di sisi lain terdapat tanggung jawab bersama atas kerugian yang timbul dari penempatan dan investasi tersebut.

Dalam jangka pendek, BPKH bisa menurunkan durasi investasi ke tenor yang lebih pendek atau bisa juga melakukan investasi sukuk yang lebih tidak likuid sehingga pergerakan harganya tidak terlalu banyak tapi memberikan return yang lebih tinggi.

Memang tidak mudah menemukan keseimbangan portofolio dana haji yang tepat di tengah meningkatnya risiko investasi, tetapi portofolio harus terdiversifikasi dengan baik untuk return yang optimal. Fleksibilitas skenario investasi dana haji perlu menyesuaikan dengan perubahan kondisi politik dan ekonomi saat ini.

Selain itu, kebijakan peningkatan setoran awal jemaah haji pada tahun 2023 perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. Dapat dipahami bahwa hal ini merupakan intervensi yang mungkin dilakukan pemerintah untuk meningkatkan akumulasi dana haji yang dikelola BPKH serta menjaga konsep kategori jemaah haji yang mampu (istitho'ah) agar tidak sepenuhnya bergantung pada tambahan BPIH.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2010 setoran awal jemaah haji sebesar Rp 25 juta juga sudah diberlakukan cukup lama dan sudah waktunya menyesuaikan dengan kondisi terkini. Terlebih, return tahunan yang diperoleh dari BPKH juga tidak terlalu besar.

Selain itu, instrumen investasi syariah dan pasar keuangan syariah memiliki karakteristik yang berbeda, di mana masing-masing instrumen tidak bisa sepenuhnya memenuhi ekspektasi risiko dan imbal hasil yang ditargetkan BPKH, sehingga perlu upaya lindung nilai dan mekanisme manajemen risiko yang terukur dalam pengelolaan protofolio dana haji.

Sebenarnya banyak strategi yang bisa dimplementasikan untuk menutupi kekurangan BPIH tanpa harus menaikkan biaya haji yang ditanggung jamaah. Hal ini bergantung pada kejelian dan kecanggihan manajemen risiko pemerintah dalam mengelola segala bentuk risiko penyelenggaraan haji.

https://money.kompas.com/read/2023/01/20/210000226/mencari-keseimbangan-baru-biaya-penyelenggaraan-haji

Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke