Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar UMR Cikarang dan Cibitung 2023, Kalahkan DKI Jakarta

KOMPAS.com - Upah minimum, masih kerap disebut upah minimum regional (UMR), terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun, tidak terkecuali UMR Cikarang dan Cibitung yang masuk wilayah Kabupaten Bekasi (UMR Cikarang 2023).

Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Dalam pelaksanaaannya, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMR Cikarang. Selain itu, pengusaha juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah apabila telah membayar upah melebihi dari gaji UMR Cikarang 2023.

UMR Cikarang 2023

Upah minimum semua kabupaten dan kota di daerah Jawa Barat resmi mengalami kenaikan tahun 2023, tak terkecuali UMR Cikarang. Ketetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Ketentuan UMR Cikarang 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022. Sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi Dewan Pengupahan dan Kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

Dikutip dari Tribunnews, karena masuk dalam Kabupaten Bekasi, maka UMR Cikarang 2023, termasuk juga Cibitung, disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah yang kini dipimpin Dani Ramdan itu.

Gaji UMR Cikarang 2023 menjadi yang tertinggi ketiga di Jabar. Sedangkan upah minimum Kota Banjar 2023 adalah yang terendah di Jabar.

Sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat, UMR Cikarang di tahun 2023 mencapai Rp 5.137.575. Sebelumnya, UMR Cikarang 2022 sebesar Rp 4.791.843. Artinya kenaikan UMR Cikarang di tahun ini sebesar Rp 345.732.

UMR Cikarang 2023 ini mengalahkan UMR DKI Jakarta. UMR Cikarang 2023 duduk diperingkat ketiga tertinggi di Jabar.

Bahkan UMR Cikarang 2023 masih lebih tinggi dari UMR Depok dan Bogor. Gaji UMR Cikarang 2023 hanya kalah dari UMR Karawang dan Kota Bekasi yang juga paling tinggi di tingkat nasional.

Sementara berdasarkan perhitungannya, rata-rata kenaikan UMK di Jabar 2023 naik sekitar 7,09 persen.

Sebagai pembanding saja, berikut ini daftar UMR di seluruh kabupaten kota di Jawa Barat:

  1. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
  2. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
  3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
  4. Kota Depok Rp 4.694.493,70
  5. Kota Bogor Rp 4.639.429,39
  6. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
  7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
  8. Kota Bandung Rp 4.048.462,69
  9. Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
  10. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
  11. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
  12. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
  13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
  14. Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
  15. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
  16. Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
  17. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
  18. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
  20. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
  21. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
  22. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
  23. Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
  24. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
  25. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
  26. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30
  27. Kota Banjar Rp 1.998.119,05

Ketetapan gaji UMR Cikarang 2023

Jumlah UMR Cikarang 2023 tersebut sesuai dengan hasil rekomendasi yang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja.

Dalam perumusannya UMR Cikarang 2023 juga didasarkan dari data-data statistik dan berbagai pertimbangan seperti pertumbuhan ekonomi hingga inflasi. Di mana kenaikan gaji UMR Cikarang 2023 yang diusulkan harus rasional.

Landasan penetapan gaji UMR Cikarang 2023 yakni Permennaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP, di mana semua gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada November 2022.

Kenaikan UMR Cikarang 2023 itu kemudian disahkan dalam surat keputusan Gubernur Nomor : 561.7/Kep.766-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Disebutkan bahwa kenaikan UMR Cikarang 2023 tersebut telah melewati mekanisme dan pertimbangan seperti usulan aspirasi dari pihak serikat pekerja dan pihak pengusaha.

Selain itu juga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker No. 18/2022 disampaikan bahwa Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara itu, upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan ketetapan UMR Cikarang 2023 terbaru.

https://money.kompas.com/read/2023/01/24/113916126/daftar-umr-cikarang-dan-cibitung-2023-kalahkan-dki-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke