Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bahlil Soal Ricuh di PT GNI: Tidak Usah Saling Menyalahkan, Kita Cari Solusinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta agar tidak perlu saling menyalahkan atas terjadinya bentrokan di pabrik smelter, PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada 14 Januari 2023.

"Menurut saya tidak usah kita saling menyalahkan siapa-siapa lah. Kita cari solusinya yang terbaik, kita evaluasi diri saja. Dan memang dalam pekerjaan pasti akan terjadi pergesekan-pergesekan apalagi sudah melibatkan ribuan orang," ujarnya dalam Konferensi Pers, Selasa (24/1/2023).

Dia pun menurunkan timnya untuk menangani perkara di PT GNI yang menimbulkan korban jiwa. Menurutnya, kejadian itu perlu menjadi evaluasi bagi perusahaan agar tidak terulang lagi.

"Tim saya juga lagi bekerja. Patut kita sayangkan bersama, kenapa? Ini menjadi materi evaluasi baik dari investornya, baik dari karyawannya, karyawannya itu di dalam juga ada dua, baik karyawan asing maupun dalam negeri, baik pemerintahnya, baik juga keamanannya," ucap Bahlil.

Pasca kejadian bentrok antarkaryawan yang terjadi di PT GNI, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) langsung menurunkan timnya untuk mengecek langsung perkara hubungan industrial tersebut.

Kemenaker hingga kini masih menginvestigasi masalah tersebut. Hasilnya, ditemukan adanya kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). "Soal temuan di PT GNI, kami sedang siapkan laporannya. Ditemukan ada kelalaian dalam K3 sehingga berakibat kepada kecelakaan kerja," Wamenaker Afriansyah Noor kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Temuan lainnya yakni adanya ketidakharmonisan antarpekerja di perusahaan smelter nikel tersebut sehingga bentrokan pun terjadi. "Hubungan Bipartit yang tidak harmonis sehingga terjadi miskomunikasi," sambung Afriansyah.

Untuk pelanggaran K3, lanjut Wamenaker, sanksi yang diberikan jika mengacu Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 sangatlah ringan. Hanya penjara 3 bulan dan perusahaan harus membayar denda sebesar Rp 100.000.

https://money.kompas.com/read/2023/01/24/191000926/bahlil-soal-ricuh-di-pt-gni--tidak-usah-saling-menyalahkan-kita-cari-solusinya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+