Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketika 18 Pembeli Apartemen Digugat Meikarta Rp 56 Miliar karena Dinilai Lakukan Pencemaran Nama Baik

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), menggugat sejumlah konsumennya. Gugatan perdata dilayangkan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu karena para tergugat dinilai melakukan pencemaran nama baik.

Tercatat MSU menggugat 18 konsumen Meikarta, yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM).

Ini sebagaimana tertuang dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022 dan dimuat di situs SIPP PN Jakarta Barat.

Pada gugatan tersebut, MSU meminta ganti rugi sebesar Rp 56 miliar kepada para tergugat. Ini terdiri dari kerugian materiil penggugat sebesar Rp 44,1 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 12 miliar.

Dalam petitum gugatan juga disebutkan, MSU meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan sita jaminan serta menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak. Selain itu, MSU juga memerintahkan ke-18 konsumen itu untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang diklaim merusak reputasi dan nama baik perusahaan.

Disebutkan juga, MSU ingin para konsumen menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional yakni, Kompas, Bisnis Indonesia, serta Suara Pembaruan. Konsumen juga diminta menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR, dan pihak lain yang telah didatangi dengan menyatakan tuduuhan tidak benar.

Adapun sidang perdana semula dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa (24/1/2023) kemarin. Namun, melanisr Kompas.id, sidang tersebut ditunda hingga 7 Februari mendatang karena beberapa tergugat tidak hadir.

Asal tahu saja, pada Desember lalu sejumlah konsumen Apartemen Meikarta melakukan sejumlah aksi demonstrasi pada Desember lalu. Aksi demonstrasi yang dilakukan di depan Gedung DPR RI, kantor Bank Nobu Plaza itu menuntut agar uang dikembalikan karena pengembang Meikarta tidak kunjung menyelesaikan pembangunan.

Teranyar, para konsumen yang tergabung dalam PKPM mengadukan permasalahan ke DPR, lewat gelaran Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

https://money.kompas.com/read/2023/01/25/064000326/ketika-18-pembeli-apartemen-digugat-meikarta-rp-56-miliar-karena-dinilai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke