Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Pengelola Apartemen Meikarta soal Gugatan Rp 56 Miliar ke 18 Konsumennya

Dalam keterangan resmi perusahaan yang diterima Kompas.com, manajemen MSU menyatakan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

Manajemen mengklaim, pihak tersebut telah memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut.

"Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," ujar manajemen, dikutip Rabu (25/1/2023).

Lebih lanjut manajemen menyatakan, perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi. Dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.

Oleh karenanya, perusahaan mengaku akan menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta. Perusahaan berencana membangun momentum pembangunan pada tahun 2023.

“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” tulis manajemen.

Sebagai informasi, MSU menggugat 18 konsumen Meikarta, yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM). Ini sebagaimana tertuang dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022 dan dimuat di situs SIPP PN Jakarta Barat.

Pada gugatan tersebut, MSU meminta ganti rugi sebesar Rp 56 miliar kepada para tergugat. Ini terdiri dari kerugian materiil penggugat sebesar Rp 44,1 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 12 miliar.

Selain itu, MSU juga memerintahkan ke-18 konsumen itu untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang diklaim merusak reputasi dan nama baik perusahaan.

Disebutkan juga, MSU ingin para konsumen menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional yakni, Kompas, Bisnis Indonesia, serta Suara Pembaruan. Konsumen juga diminta menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR, dan pihak lain yang telah didatangi dengan menyatakan tuduhan tidak benar.

https://money.kompas.com/read/2023/01/25/130049226/penjelasan-pengelola-apartemen-meikarta-soal-gugatan-rp-56-miliar-ke-18

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke