Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Suku Bunga Penjaminan di Bank Umum Naik Jadi 4 Persen

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kenaikan bunga penjaminan di bank umum jadi sebesar 4 persen. Sedangkan, bunga penjaminan simpanan bank perkreditan rakyat (BPR) menjadi 6,5 persen.

Purbaya menjelaskan, kebijakan itu diambil LPS melihat potensi kenaikan suku bunga perbankan yang lebih tinggi dalam merespons arah bank sentral.

Selain itu, LPS juga ingin memberikan ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditas bank.

“Terutama untuk memperkuat sinergi dan arah kebijakan dengan otoritas di sektor keuangan domestik dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi,” ujar dia dalam konferensi pers penetapan TBP, Kamis (26/1/2023).

Sebagai informasi, suku bunga penjaminan ini akan berlaku mulai 1 Februari hingga 30 Mei 2023 mendatang.

Adapun, penetapan suku bunga penjaminan kali ini merupakan penetapan regular yang LPS lakukan sebanyak tiga pada Januari, Mei, dan September setiap tahunnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan beberapa perkembangan industri terkini yaitu, fundamental kondisi perbankan yang relatif kuat.

Hal itu ditunjukkan dengan rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 25,43 persen pada periode Desember 2022,

Sementara itu, likuiditas juga tetap cukup dengan rasio AL/NCD berada di level 137,69 persen dan AL/DPK sebesar 31,20 persen.

Selain itu, Purbaya mengatakan pemulihan kinerja intermediasi tersebut diikuti pula dengan terus membaiknya aspek pengelolaan kredit.

Ia menjabarkan, rasio gross Non Performing Loan (NPL) pada periode Desember 2022 berada pada level yang terkendali sebesar 2,44 persen. Sementara rasio Loan at Risk perbankan terus menurun ke level 14,05 persen.

“Kinerja intermediasi keuangan juga terus membaik. Pada Desember 2022, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,35 persen secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 9,01 persen secara yoy,” tandas Purbaya.

https://money.kompas.com/read/2023/01/26/190203626/suku-bunga-penjaminan-di-bank-umum-naik-jadi-4-persen

Terkini Lainnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke