Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu WTO: Pengertian, Sejarah, Tujuan, dan Fungsinya

KOMPAS.com - World Trade Organization atau yang dikenal dengan WTO adalah organisasi perdagangan berskala internasional. Salah satu tujuan pembentukan WTO adalah untuk meningkatkan kesejahteraan negara anggota melalui perdagangan bebas.  

Selain itu, tujuan lain berdirinya WTO adalah agar dapat mengatur dan mengelola kebijakan perdagangan internasional. WTO juga hadir untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir, dan importir dalam menjalankan usahanya.

Apa itu WTO

WTO adalah satu-satunya badan internasional yang mengatur masalah perdagangan antarnegara. Organisasi ini mengawasi, mengoperasikan, serta membantu jalannya perdagangan internasional.

Anggota dari organisasi WTO yang mengatur kebijakan perdagangan internasional ini mayoritas terdiri dari negara-negara yang memiliki peran cukup penting di perdagangan internasional.

Banyaknya negara yang memiliki peran di perdagangan internasional yang bergabung di organisasi WTO ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kelayakan hidup bagi negara-negara yang telah menjadi anggotanya.

Di dalam kerangka hukum organisasi WTO, sebuah sistem perdagangan internasional atau bisa disebut dengan perdagangan multilateral meliputi bidang-bidang dan kegiatan-kegiatan yang cukup luas dan lengkap.

Dengan kata lain, organisasi WTO adalah bukan hanya mengatur dan mengelola kebijakan perdagangan internasional saja. Tetapi juga berperan dalam perdagangan jasa, hak kekayaan intelektual, dan isu perdagangan yang berhubungan dengan permasalahan pembangunan.

Sejarah WTO

Berdasarkan catatan sejarah, WTO berdiri pada tanggal 1 Januari 1995. WTO sendiri sebenarnya menggantikan organisasi perdagangan internasional yang lama, yaitu organisasi General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang telah hadir sejak 1947.

WTO terbentuk setelah dilakukannya perundingan putaran Uruguay atau Uruguay Round pada 1986 hingga 1994.

Putaran tersebut mencakup semua bidang perdagangan. Para peserta setuju bahwa ada pajak pemotongan atas bea masuk terhadap produk tropis dari negara berkembang.

Mereka juga menyetujui penyelesaian sengketa, dan sepakat bahwa para anggota akan memberi laporan reguler mengenai mengenai kebijakan perdagangan.

Persetujuan dalam perundingan di Uruguay meliputi barang, jasa, kepemilikan intelektual, dan penyelesaian sengketa.

Pembentukan WTO didasari dari sebuah prinsip yaitu untuk memberikan keterbukaan batas wilayah, memberikan jaminan atas Most-Favored-Nation Principle” (MFN), melarang perlakuan diskriminasi terhadap negara anggota, dan bertindak transparan terhadap semua kegiatan.

Pembentukan WTO yang dibangun dengan prinsip-prinsip tersebut bisa memberikan dampak positif terhadap perdagangan internasional, sehingga pembangunan ekonomi pada setiap negara anggota mengalami peningkatan.

Saat ini, anggota WTO kurang lebih ada 150 negara dengan 117 di antaranya merupakan negara berkembang.

Tujuan WTO

Secara umum, tujuan pembentukan WTO adalah membuat perdagangan antarnegara menjadi semakin terbuka, memakmurkan masyarakat global, serta menyelesaikan masalah perdagangan internasional.

Dilansir dari Gramedia.com, berdasarkan pembukaan persetujuan WTO, terdapat tujuan pembentukan WTO adalah sebagai berikut:

Akan tetapi, dalam pembukaan persetujuan WTO menyatakan secara jelas bahwa untuk mencapai semua tujuan tersebut, maka WTO wajib melakukan pertimbangan berupa pembangunan ekonomi yang berkelanjutan agar terus berkembang dan memerhatikan setiap kebutuhan dari negara-negara berkembang yang menjadi anggota WTO.

Fungsi WTO

Sedangkan yang menjadi fungsi utama dari WTO adalah sebagai forum bagi para anggotanya untuk melakukan perundingan perdagangan serta mengadministrasikan semua hasil perundingan dan peraturan-peraturan perdagangan internasional.

Selain itu, fungsi WTO adalah sebagai berikut:

Prinsip dasar WTO

Dilansir dari laman pusdiklat.kemendag.go.id, dalam perkembangannya WTO menyepakati prinsip-prinsip dasar yang menjadi dasar aturan main dalam perdagangan internasional. Prinsip dasar tersebut di antaranya

1. Perlakuan yang sama untuk semua anggota (Most Favoured Nations Treatment-MFN)

Prinsip ini diatur dalam pasal I GATT 1994 yang mensyaratkan semua komitmen yang dibuat atau ditandatangani dalam rangka perlakuan yang secara kepada semua negara anggota WTO (azas non diskriminasi) tanpa syarat.

Misalnya suatu negara tidak diperkenankan untuk menerapkan tingkat tarif yang berbeda kepada suatu negara dibandingkan dengan negara lainnya.

Dengan berdasarkan prinsip MFN, negara-negara anggota tidak dapat begitu saja mendiskriminasikan mitra-mitra dagangnya.

Keinginan tarif impor yang diberikan pada produk suatu negara harus diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainnya.

2. Pengikatan tarif (tariff binding)

Prinsip ini diatur dalam pasal II GATT 1994 dimana setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya harus diikat (legally bound).

Pengikatan atas tarif ini dimaksudkan untuk menciptakan “prediktabilitas” dalam urusan bisnis perdagangan internasional/ekspor. Artinya suatu negara anggota tidak diperkenankan untuk sewenang-wenang merubah atau menaikan tingkat tarif bea masuk.

3. Perlakuan nasional (national treatment)

Prinsip ini diatur dalam pasal III GATT 1994 yang mensyaratkan bahwa suatu negara tidak diperkenankan untuk memperlakukan secara diskriminasi antara produk impor dengan produk dalam negeri (produk yang sama) dengan tujuan untuk melakukan proteksi.

Jenis-jenis tindakan yang dilarang berdasarkan ketentuan ini antara lain, pungutan dalam negeri, undang-undang, peraturan dan persyaratan yang mempengaruhi penjualan, penawaran penjualan, pembelian, transportasi, distribusi atau penggunaan produk, pengaturan tentang jumlah yang mensyaratkan campuran, pemrosesan atau penggunaan produk-produk dalam negeri.

Negara anggota diwajibkan untuk memberikan perlakuan sama atas barang-barang impor dan lokal- paling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik.

4. Perlindungan hanya melalui tarif

Prinsip ini diatur dalam pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri dalam negeri hanya diperkenankan melalui tarif.

5. Perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang (special and differential treatment for developing countries – S&D).

Untuk meningkatkan partisipasi nagara-negara berkembang dalam perundingan perdagangan internasional, S&D ditetapkan menjadi salah satu prinsip GATT/WTO.

Sehingga semua persetujuan WTO memiliki ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi negara-negara berkembang anggota WTO untuk melaksanakan persetujuan WTO.

Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu WTO atau organisasi perdagangan internasional, sejarah, tujuan, fungsi, dan prinsip dasarnya. Bisa dikatakan, WTO adalah organisasi yang mengatur dan mengelola semua kegiatan perdagangan internasional.

https://money.kompas.com/read/2023/01/27/142453426/apa-itu-wto-pengertian-sejarah-tujuan-dan-fungsinya

Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke