Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kresna Life Tawarkan Skema Pembayaran, Pengamat: Tidak Ada Kisah Sukses dari Program Konversi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life meminta restu nasabah untuk menyetujui program konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi.

Hal ini akan membuat permodalan perusahaan dalam memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas minimal atau risk based capital (RBC) menjadi kuat.

Terkait dengan hal ini, pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, langkah ini belum pernah berujung pada keberhasilan perusahaan asuransi keluar dari permasalahan.

"Tidak ada kisah sukses dengan pilihan ini," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Untuk itu, ia menyarankan nasabah untuk menempuh jalur pemailitas berdasarkan UU PKPU dan Pemailitan. Hal itu dipercaya lebih memberikan kepastikan pembayaran untuk pemegang polis.

Irvan menjelaskan, keuntungan dari konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi hanya sebatas nasabah masih tercatat sebagai kreditor, tetapi tidak lagi diprioritaskan.

"Kerugiannya (nasabah) adalah tidak ada kepastian mendapatkan pembayaran polis," imbuh dia.

Dalam skema ini, status pemegang polis bukan lagi sebagai kreditor utama yang didahulukan dalam hal likuidasi seperti bunyi Pasal 52 UU 40/2014. Namun, nasabah akan berubah menjadi kreditor yang tidak diprioritaskan dalam hal likuidasi.

"Saran saya pemegang saham agar menambah setoran modal untuk memperbaiki RBC agar status PKU dicabut dan beroperasi kembali," tandas dia.

Seperti telah diberitakan, Kresna Life meminta restu pemegang polis terkait program Konversi Kewajiban Pemegang Polis menjadi Pinjaman Subordinasi. Langkah ini disebut sebagai kunci penyehatan keuangan Kresna Life agar sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan dapat dicabut.

Dalam sebuah surat permohonan kepada pemegang polis, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata mengatakan, perusahaan telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada OJK pada 30 Desember 2022.

Harapannya, RPK tersebut dapat membuat sanksi PKU dapat dicabut dan perusahaan dapat melanjutkan proses penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

"Satu-satunya strategi utama saat ini yang dapat ditempuh pada RPK adalah program konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (program konversi). Tujuannya adalah membantu Kresna Life dalam memperkuat permodalannya dalam memenuhi ketentuan Tingkat Solvabilitas minimum (RBC) yang dipersyaratkan agar sanksi PKU dapat dicabut," tulis dia dalam surat kepada nasabah, dikutip Kamis (26/1/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/01/27/144000926/kresna-life-tawarkan-skema-pembayaran-pengamat--tidak-ada-kisah-sukses-dari

Terkini Lainnya

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke