Pengawasan tersebut menyusul kesepakatan Pakta Integritas antara PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Timggi DKI Jakarta pada 24 Januari 2023 lalu.
Penandatanganan pakta integritas disaksikan Direktur D (Pengamanan Pembangunan Strategis) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Hari Setiyono, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani, serta Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Achmad Muchtasyar.
Sesuai pakta integritas, Kejaksaaan Agung dan PGN melakukan upaya preventif terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan pada proyek jargas mencakup soal perizinan ataupun intervensi dari pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pada tahun 2023, PGN membangun jargas sebanyak 400.000 Sambungan Rumah (SR) di seluruh Indonesia. Pembangunan ini melanjutkan pembangunan jargas menggunakan dana investasi internal PGN. Kelancaran pembangunan jargas membutuhkan dukungan baik dari masyarakat maupun pemerintah.
“Secara teknis di lapangan, pembangunan infrastruktur jargas melewati lahan terbuka maupun melintasi pekarangan milik masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi yang intents dan smooth antara PGN dengan pemerintah daerah terkait izin pemanfaatan lahan," kata Achmad Muchtasyar.
Ia melanjutkan, PGN pun membangun komunikasi dengan masyarakat maupun LSM untuk menyamakan visi untuk mendukung pembangunan jargas.
Selanjutnya, Pakta Intergritas Pengamanan Pembangunan Strategis ini sangat penting mengingat banyaknya asset dan jasa yang digunakan dalam pembangunan jargas. Ia juga memastikan bahwa seluruh pihak terlibat baik di PGN Grup maupun mitra dalam pembangunan jargas, menjunjung tinggi transparansi sehingga terhindar dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
https://money.kompas.com/read/2023/01/27/163536926/kejaksaan-agung-ikut-awasi-proyek-jargas-subholding-gas-pertamina