Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Atur Harga Komoditas untuk Redam Inflasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengatakan, banyak daerah di Indonesia yang mengalami tingkat inflasi tinggi pada 2022.

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengatakan, perlu sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk dapat meredam tingkat inflasi di Indonesia tahun ini.

Tauhid bilang, pemerintah pusat da daerah harus memiliki peran, terutama terkain penentuan harga komoditas.

"Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur komponen harga seperti energi yang meliputi bahan bakar minyak, tiket pesawat dan kereta, minyak goreng, sampai rokok," kata dia dia dalam diskusi publik bertajuk Pengelolaan Dana Daerah: Efektifkah? pada Senin (30/1/2023).

Sementara, ia bilang, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur beberapa komoditas lain seperti tarif air minum PAM, angkutan umum, beras, cabai, bawang merah, telur, juga daging ayam.

"Seberapa jauh masing-masing pemerintah (pusat dan daerah) dalam mengatur komoditas pemicu inflasi, karena ketika ada kenaikan harga BBM daerah tidak punya kemampuan juga,” imbuh dia.

Selain itu, Tauhid mengusulkan, inflasi daerah juga dapat diredam dengan cara memperpendek distribusi rantai pangan. Caranya dengan melakukan kerja sama antar daerah (KAD) untuk memastikan stok pangan tersedia pada saat yang dibutuhkan.

Kemudian, melakukan channelling rantai distribusi dari luar provinsi langsung ke pedagang pengepul, dan melakukan koordinasi dan fasilitasi pedagang eceran untuk pengurangan beban kenaikan BBM subsidi melalui APBD.

Tak hanya itu, untuk menekan inflasi daerah adalah dengan melibatkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam manajemen stok pangan.

Menurut Tauhid, caranya bisa dengan melakukan pengembangan sistem logistik dan kelancaran arus barang ke seluruh daerah, inovasi jaminan pembelian produksi lokal dengan harga wajar, dan perbaikan tata Kelola BUMN.

"Cara terakhir dengan melakukan efektifitas operasi pasar. Pastikan volume oprasi pasar dilakukan sesuai kebutuhan, melakukan manajemen pemantauan dini (EWS) pada pasar tradisional, dan membatasi gerak spekulen, penimbangan, dan penerimaan harga," tutup dia.

https://money.kompas.com/read/2023/01/30/205000126/pemerintah-pusat-dan-daerah-diminta-atur-harga-komoditas-untuk-redam-inflasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke