Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menpan-RB: Tidak Ada Lagi Istilah ASN Pegawai Seumur Hidup yang Tidak Bisa Dipecat

Dia menyebut, para PNS yang baru dilantik ini sebagai energi baru untuk mengakselerasi target kinerja instansi.

Anas mengingatkan agar para PNS tidak terlena dan memegang komitmen untuk terus memberikan yang terbaik dalam pekerjaannya sebagai pelayan publik.

Hal tersebut karena pegawai ASN memiliki rambu-rambu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan. Sudah sangat jelas bahwa pegawai ASN yang tidak menunjukkan kinerja baik sesuai apa yang sudah ditargetkan dan diekspektasikan, maka ASN tersebut bersiap untuk menerima konsekuensi yang ada," sebut Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2/2023).

Menurut mantan Kepala LKPP ini, pelantikan tersebut merupakan momen bagi para PNS baru untuk menunjukkan kinerja terbaik dan berdampak positif bagi instansi maupun para stakeholder.

Oleh karena itu, dia mendorong agar para PNS tidak sungkan berinovasi untuk menghadirkan pelayanan yang mudah dan cepat bagi para stakeholder.

Nur Indah Prabawati Putri, salah satu PNS yang diambil sumpahnya hari ini bersyukur telah dilantik sebagai pegawai di Kemenpan-RB. Baginya, menjadi PNS bukan saatnya berpuas diri, namun awal untuk berkontribusi lebih terhadap berbagai target instansi.

"Harapannya, ke depan saya bisa lebih berinovasi, bekerja secara berdampak, dan terus mengembangkan kapabilitas diri," ungkap Pranata Kearsipan di unit kerja Inspektorat Kemenpan-RB tersebut.

https://money.kompas.com/read/2023/02/01/171200626/menpan-rb-tidak-ada-lagi-istilah-asn-pegawai-seumur-hidup-yang-tidak-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke