Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerapan Pengawasan Koperasi Sektor Jasa Keuangan dalam UU P2SK

Dalam implementasinya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memiliki waktu paling lambat dua tahun untuk melakukan penilaian kepada seluruh koperasi yang ada.

Hal ini bertujuan untuk mengklasifikasikan mana koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dan koperasi yang hanya melayani anggotanya.

Sebagai catatan, koperasi yang hanya melayani anggota dan melakukan simpan pinjam akan tetap ada di bawah pengawasan KemenkopUKM.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus Anggota Panja RUU PPSK Anis Byarwati mengatakan, KemenkopUKM dan OJK harus segera membenahi tentang koperasi sektor jasa keuangan sesuai dengan undang-undang.

"Sektor keuangan memerlukan kepastian hukum sehingga bisnis perkoperasian pasca UU PPSK berjalan cepat karena kepercayaan masyarakat untuk bisa segera dipulihkan," ujar dia dalam diskusi Forwada Series 2023 Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

"Kemudian dalam waktu dua tahun paling lambat melakukan penilaian terhadap koperasi, mana yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk dibuat daftar dan diserahkan pengawasannya ke OJK," tambah dia.

Ia berharap proses pencatatan dan klasifikasi dapat berjalan lancar. Pun, KemenkopUKM diharapkan dapat lebih baik melakukan pembinaan terhadap koperasi simpan pinjam (KSP).

Hal ini bertujuan agar bisnis koperasi dapat berjalan maksimal dan pada akhirnya mampu meningkatkan kontribusi pada pendapatan domestik bruto (PDB).

Sementara itu, Direktur Lembaga Keungan Mikro Industri Keuangan Non Bank OJK Suparlan mengatakan, pihaknya mendapatkan kewenangan terkait pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) yang masuk sektor industri jasa keuangan (open loop).

"Dalam timeline ketentuan peralihan, UU P2SK ini kan diundangkan pada 12 Januari 2023. Selama dua tahun, Kementerian Koperasi dan UKM berkewajiban melakukan penilaian terhadap koperasi yang melakukan kegiatan di industri jasa keuangan," ujar dia dalam kesempatan yang sama.

Adapun, penilaian koperasi ini dapat dibantu oleh pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota.

Sementara, posisi OJK dalam dua tahun ini adalah menunggu data dan penyebaran koperasi yang menjalankan kegiatan di industri jasa keuangan.

Selama menunggu itu, OJK tidak menutup kemungkinan melakukan kooridinasi dan konsultasi baik pelaku maupun dinas koperasi dalam pelaksanaan UU P2SK.

"Nah argonya OJK itu mulai berjalan sejak akhir Januari 2025. Kalau dua tahun ini dianggap maksimal. Setelah diserahkan, itulah kewajiban OJK untuk memberikan izin usaha sesuai ketentuan sektoral," kata dia.

Suparlan menyebutkan, pemberian izin usaha nantinya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada di masing-masing sektoral seperti perbankan, BPR, pembiayaan, pegadaian, dan fintech.

Ia memerinci, terdapat beberapa lembaga keuangan yang dapat berbadan hukum koperasi seperti lembaga keuangan mikro (LKM), Bank Perkreditan Rakyar (BPR), Multifinance (Leasing), Perusahaan Gadai, Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjaminan, dan kegiatan di sektor pasar modal.

"Ini sesuai dengan regulasi adalah bentuk badan hukum koperasi yang bisa dipilih oleh koperasi yang masuk kategori lembaga jasa keuangan sesuai ketentuan yang berlaku," terang dia.

Di samping itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi mengatakan, terdapat beberapa kriteria koperasi sektor jasa keuangan (open loop).

Pertama, koperasi sektor jasa keuangan menghimpun dana selain dari anggota koperasi. Lalu, koperasi ini juga menyalurkan pinjaman selain untuk anggota koperasi.

Selain itu, koperasi open loop juga termasuk koperasi yang menerima sumber pendanaan dari bank dan lembaga keuangan melewati batasana yang ditetapkan oleh menteri.

Zabadi menjelaskan, koperasi boleh menerima sumber pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lain seperti LPDB tetapi tidak melewati batas yang ditentukan.

Adapun batas yang dimaksud adalah lebih besar daripada dana simpanan anggota yang mencakup simpanan pokok, wajib, dan sukarela.

Kriteria koperasi sektor jasa keuangan lainnya adalah melakukan layanan jasa keuangan di luar kegiatan simpan pinjam.

"Ini sekaligus untuk menegaskan, koperasi sektor keuangan boleh melakukan kegiatan layanan jasa keuangan di luar simpan pinjam, tetapi pengaturan, perizinan, dan pengawasannya di bawah OJK karena open loop," tutup dia.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah disahkan oleh DPR pada Kamis, (15/12/2022). Setelah itu, UU P2SK juga telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis, (12/1/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/02/01/201100126/penerapan-pengawasan-koperasi-sektor-jasa-keuangan-dalam-uu-p2sk-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke