Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Diisukan Masuk Bursa Gubernur BI, Indef: Emang Mau?

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, secara kemampuan, Sri Mulyani memang layak menjadi Gubernur BI.

Sri Mulyani dinilai telah berpengalaman di sektor keuangan karena pernah menjabat sebagai Plt Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 2008, Direktur Pelaksana Bank Dunia tahun 2010-2016, dan tiga kali menjadi Menteri Keuangan pada kabinet yang berbeda.

Namun, Eko menyangsikan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mau digeser jabatannya dari Menteri Keuangan menjadi Gubernur BI.

Pasalnya, dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Menteri Keuangan memiliki posisi yang lebih tinggi dari Gubernur BI karena bertugas sebagai koordinator merangkap anggota.

"Saya rasa layak, karena Bu Sri Mulyani kan orang yang sangat berpengalaman. Beliau pernah di Bappenas dan Menkeu. Menteri Keuangan itu sebetulnya posisinya adalah Ketua KSSK, jadi lebih tinggi dari BI. Jadi kalau digeser ke BI apa mau? Saya tidak tahu, itu nanti proses di pemerintahnya. Tapi, secara umum beliau itu mumpunilah," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Namun, jika nama Sri Mulyani diusulkan oleh Presiden ke DPR untuk menjadi calon gubernur BI maka hal tersebut memungkinkan.

Hal ini, kata dia, pernah terjadi pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada 2008, Presiden SBY mencalonkan Agus menjadi Gubernur BI bersama Raden Pardede. Namun, DPR menolaknya.

Kemudian, pada Mei 2010, Agus Martowardojo menggantikan Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan.

Lalu, pada 22 Februari 2013, Presiden SBY kembali menyorongkan nama Agus sebagai calon tunggal gubernur BI kepada DPR dan diterima DPR.

Dengan demikian, meski kini Sri Mulyani masih menjabat sebagai Menteri Keuangan, tidak menutup kemungkinan dia dapat menjadi Gubernur BI.

"Kalau prosesnya kayak Bu Sri Mulyani tadi tuh ya kayak Pak Agus Marto jadinya. Menjadi Menkeu kemudian diusulkan menjadi Gubernur BI waktu zaman Pak SBY, kan begitu, kemudian terpilih. Lalu, apakah kejadiannya seperti itu? Ya kita enggak tahu ya, bisa aja. Tapi, itu tidak menutup kemungkinan," ucapnya.

Namun, yang penting, pengusulan nama Sri Mulyani menjadi calon gubernur BI dilakukan sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR RI.

"Apakah memungkinkan kalau Bu Sri Mulyani? Ya secara prosedur pemerintahan memungkinkan saja, asal disetujui DPR dan diusulkan oleh presiden," tuturnya.

Sebagai informasi, untuk setiap jabatan Gubernur BI, presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon. Usulan presiden ini disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur BI.

Kemudian, DPR berhak menyetujui atau menolak usulan Gubernur BI itu paling lambat satu bulan sejak usulan presiden diterima. Apabila usulan tidak disetujui DPR, presiden wajib mengajukan calon baru.

Namun, jika usulan presiden yang kedua kalinya tidak disetujui DPR maka presiden wajib mengangkat kembali Gubernur BI yang sebelumnya atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur BI untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan mengenai masa jabatan anggota Dewan Gubernur dan penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya.

https://money.kompas.com/read/2023/02/02/161000726/sri-mulyani-diisukan-masuk-bursa-gubernur-bi-indef-emang-mau

Terkini Lainnya

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke