Pembayaran tilang elektronik ini bisa dilakukan melalui nomor virtual account Bank BRI (BRIVA), yang akan dikirimkan setelah konfirmasi pelanggaran.
Pembayaran BRIVA melalui Bank BRI bisa dilakukan lewat teller, ATM, mobile banking, internet banking, maupun EDC BRI.
Cara bayar tilang elektronik lewat Bank BRI
Dilansir dari laman resmi ETLE Polda Metro Jaya, tata cara pembayaran tilang elektronik melalui Bank BRI sebagai berikut:
- EDC BRI
Untuk diketahui, pembayaran tilang elektronik diberikan waktu maksimal 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Jika denda tidak dibayarkan atau terjadi kegagalan pembayaran, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan terblokir secara sementara.
https://money.kompas.com/read/2023/02/02/174500026/cara-bayar-tilang-elektronik-melalui-bank-bri