Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada 11 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan pernyataan OJK tahun lalu yang menyebut beberapa perusahaan asuransi masuk dalam pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sebelumnya ada 13 perusahaan asuransi yang dinyatakan masuk ke dalam pengawasan khusus.

"Maaf, kami tidak dapar menyebutkan nama-namanya yang termasuk di dalam pengawasan khusus. yang sudah pasti kategorinya saat itu adalah pengawasan khusus," kata Ogi dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).

Ia menceritakan, seiring berjalannya waktu 13 perusahan yang berada di dalam pengawasan khusus tersebut berbenah dan menunjukkan perkembangan yang positif.

Ogi menuturkan, dari 13 perusahaan tersebut terdapat 2 perusahaan asuransi yang berhasil dibenahi kembali kesehatan keuangannya.

Sedangkan, satu perusahaan asuransi akhirnya harus mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha.

Di sisi lain, Ogi bilang, OJK menemukan kembali perusahaan asuransi yang perlu mendapatkan pengawasan khusus.

"Secara posisi, saat ini ada 11 perusahaan yang masuk pengawasan khusus," imbuh Ogi.

Meskipun demikian, ke depan OJK akan terus mengikuti perkambangan perusahaan tersebut.

"Dari waktu ke waktu kami akan kaji, dan akan kami tetapkan status pengawasan khususnya," tegas dia.

Sebelumnya, OJK menyebut ada 13 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus karena memiliki kondisi keuangan yang tidak memenuhi persyaratan minimal.

Adapun, pengawasan khusus dilakukan agar OJK bisa mendorong dan berkoordinasi dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris untuk menyiapkan langkah-langkah penyelamatan perusahaan.

https://money.kompas.com/read/2023/02/03/070000826/ada-11-perusahaan-asuransi-masuk-pengawasan-khusus-ojk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke