Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PT Sai Apparel Industries Terbukti Bersalah, Kemenaker: Perusahaan Akan Bayar Upah Lembur

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Haiyani Rumondang mengatakan, hasil pemeriksaan tim di lapangan, benar terjadi ada adu mulut antara pekerja bernama Erma dengan tenaga kerja asing (TKA) asal India, Shanji.

"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata dia melalui siaran pers Kemenaker, Sabtu (4/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan itu juga, tim pengawas ketenagakerjaan menemukan adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," kata Haiyani.

Haiyani meminta perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," katanya.

Sebelumnya, viral video seorang karyawan wanita PT Sai Apparel Industries adu argumen dengan pemilik perusahaan berkebangsaan India.

Video itu memperlihatkan karyawan PT Sai Apparel Industries menuntut haknya karena sudah bekerja lembur.

Namun bos perusahaan itu tidak terima divideokan, apalagi di kawasan pabrik. Ia mengusir karyawan perempuan tersebut keluar dari pabrik dengan alasan ada aturan tidak boleh melakukan pengambilan video.

"Ada rahasia di dalam perusahaan ini, kerja paksa sampai selesai, tidak dibayar begitu. Perusahaan baru sudah molor dua, tiga jam," ucap pekerja perempuan dalam video itu.

Atas kejadian itu, Kemenaker memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan ke PT Sai Apparel Industries.

https://money.kompas.com/read/2023/02/04/125439226/pt-sai-apparel-industries-terbukti-bersalah-kemenaker-perusahaan-akan-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke