Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Premi Asuransi Jiwa Anjlok, Ketua OJK: Ini Menunjukkan Mutlaknya Penyelesaian Perusahaan Bermasalah

Penurunan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi premi asuransi umum yang tercatat melesat 13,9 persen mencapai Rp 119 triliun sepanjang tahun 2022.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai, kontraksi yang dialami industri asuransi jiwa menunjukkan urgensi penyelesaian perusahaan asuransi jiwa bermasalah dalam waktu dekat.

"Premi asuransi jiwa tahun lalu mengalami kontraksi 7,8 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa mutlaknya penyelesaian masalah-masalah sejumlah perusahaan asuransi jiwa dalam waktu dekat," ujar dia dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023).

Oleh karenanya, reformasi industri asuransi menjadi salah satu fokus OJK saat ini, yang dilakukan melalui berbagai strategi, mulai dari pembenahan tata kelola industri asuransi nasional hingga optimalisasi pengawasan.

Melalui berbagai upaya reformasi yang dilakukan, Mahendra optimis, kinerja industri asuransi dapat tumbuh positif pada tahun ini, ditunjukkan dengan aset industri yang meningkat pada rentang 5 - 7 persen.

"Aset asuransi jiwa dan asuransi umum diperkirakan tumbuh 5-7 persen di tengah program reformasi yang dilakukan OJK," kata dia.

Pengawasan khusus asuransi

Asal tahu saja, sebagai salah satu upaya reformasi industri asuransi, OJK saat ini melakukan pemantauan khusus terhadap sejumlah perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga awal Februari terdapat 11 perusahaan asuransi yang masuk ke dalam pengawasan khusus.

Jumlah tersebut berkurang 2 dari sebelumnya terdapat 13 perusahaan asuransi yang dinyatakan masuk ke dalam pengawasan khusus.

"Kami tidak dapar menyebutkan nama-namanya yang termasuk di dalam pengawasan khusus. Yang sudah pasti kategorinya saat itu adalah pengawasan khusus," kata Ogi dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).

Adapun, pengawasan khusus dilakukan agar OJK bisa mendorong dan berkoordinasi dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris untuk menyiapkan langkah-langkah penyelamatan perusahaan.

https://money.kompas.com/read/2023/02/06/124000326/premi-asuransi-jiwa-anjlok-ketua-ojk-ini-menunjukkan-mutlaknya-penyelesaian

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke