Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2023

Namun begitu, posisi orang terkaya Indonesia bisa saja berubah setiap waktu. Perubahan dapat terjadi pada jumlah kekayaan mereka secara real time melalui pantauan laporan Real Time Billionaries.

Dilansir dari Real Time Billionaires Forbes, Senin (6/2/2023), posisi pertama dari daftar 10 orang terkaya Indonesia ditempati oleh Low Tuck Kwong.

Low Tuck Kwong merupakan pengusaha batu bara sekaligus pendiri Bayan Resources. Saat ini, diketahui dia memiliki harta kekayaan sebesar 26,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 401 triliun (kurs Rp 15.077).

Dengan kekayaan itu, ia berhasil jadi orang terkaya Indonesia dan memuncaki daftar mengalahkan pengusaha lainnya. Dari daftar tersebut ia menduduki posisi ke 55 orang terkaya di seluruh dunia.

Adapun di posisi kedua orang terkaya Indonesia, ada R. Budi Hartono yang memiliki harta kekayaan sebanyak 24,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 364 triliun (kurs Rp 15.077).

Selanjutnya pada posisi ketiga, terdapat nama Michael Hartono yang memiliki kekayaan sebanyak 23,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 349 triliun (kurs Rp 15.077).

Berikut ini adalah daftar 10 orang terkaya Indonesia berdasarkan Real Time Billionaires Forbes pada Senin (6/2/2023).

1. Low Tuck Kwong 26,6 miliar dollar AS

2. Robert Budi Hartono 24,2 miliar dollar AS

3. Michael Hartono 23,2 miliar dollar AS

4. Sri Prakash Lohia 8 miliar dollar AS

5. Prajogo Pangestu 5,4 miliar dollar AS

6. Chairul Tanjung 5,3 miliar dollar AS

7. Djoko Susanto 4,5 miliar dollar AS

8. Tahir dan keluarga 4,3 miliar dollar AS

9. Martua Sitorus 3,2 miliar dollar AS

10. Theodore Rachmat 3,2 miliar dollar AS

Itulah daftar 10 orang terkaya Indonesia berdasarkan Real Time Billionaires Forbes.

https://money.kompas.com/read/2023/02/06/173000226/simak-daftar-10-orang-terkaya-di-indonesia-tahun-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke