Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beli Solar Tanpa QR Code MyPertamina Dibatasi Hanya 20 Liter Per Hari

"Sekarang kami sudah mulai menerapkan transaksinya itu, khususnya untuk JBT (jenis bahan bakar tertentu) solar bersubsidi dengan QR Code. Sebelumnya kami baru mulai mewajibkan untuk mendaftar kemudian kita verifikasi lalu mendapatkan QR Code," kata Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, dalam diskusi bertajuk “Bijak Gunakan BBM Subsidi” di Jakarta, yang disampaikan melalui siaran pers Senin (6/2/2023).

Eko mengimbau agar pengguna kendaraan berbahan bakar solar untuk mendaftarkan kendaraannya melalui https://subsiditepat.mypertamina.id/. Setelah mendaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code setelah mendaftarkan kendaraan mereka, dan nantinya, QR Code ini akan digunakan pada saat membeli BBM bersubsidi jenis solar.

Eko mengatakan, karena saat ini masih uji coba implementasi QR Code, masyarkat yang belum memiliki QR Code tetap dapat membeli BBM dan tetap dilayani saat datang ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Apakah kalau tidak mendaftar lalu tidak dilayani? Masih. Karena saat ini masih uji coba. Jadi jangan mengira, gara-gara belum punya QR Code lalu tidak bisa beli solar bersubsidi. Masih bisa. Cuma kuotanya dibatasi. Saat ini, dalam masa uji coba, transaksi tidak dengan QR Code hanya dapat membeli 20 liter per-hari," ujar Eko.

Dalam aturan pengendalian BBM bersubsidi jenis solar, kendaraan pribadi mendapat kuota 60 liter perhari, kendaraan roda empat untuk angkutan barang dan penumpang mendapat kuota 80 liter perhari, sementara kendaraan untuk angkutan barang dan penumpang lebih dari 6 rodanya mendapat jatah 200 liter perhari.

Sementara untuk pembelian Pertalite, menurut penjelasan Eko, pemerintah masih belum memberlakukan QR Code. Sebab, saat ini pemerintah masih terus menggodok revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014. Dalam aturan itu akan diatur kriteria masyarakat dan kendaraan yang layak mengonsumsi BBM subsidi.

"Uji coba masih di solar bersubsidi. Kami masih menunggu revisi Perpres 191 tahun 2014, yang akan memperjelas aturan dan peruntukannya. Kementerian ESDM menyampaikan, pada bulan Februari ini akan ada ketentuan yang lebih jelas," ujarnya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, upaya pemerintah dalam menerapkan aturan pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan QR Code diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kecurangan atau penyalahgunaan BBM subsidi.

“Seiring dengan era digital, penggunaan QR Code untuk mengontrol pemakaian dan pengendalian BBM bersubsidi, adalah hal tepat. Sebab, saat ini lebih dari 75 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki smartphone. Hanya daerah tertentu (T3) yang perlu perlakuan dan kebijakan khusus, karena mungkin belum punya smartphone,” ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2023/02/06/191000526/beli-solar-tanpa-qr-code-mypertamina-dibatasi-hanya-20-liter-per-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke