Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Merger 2 Bank Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun, OJK: Juni 2023 Selesai Prosesnya

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan, proses merger dua bank yang namanya masih dirahasiakan ini diperkirakan akan rampung Juni mendatang.

"Menurut perkiraan bulan Juni tahun ini sudah selesai proses mergernya," ujarnya saat konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin (6/2/2023).

Saat ini proses merger dalam tahap administratif dan legal. Menurutnya, proses legal ini perlu ditempuh terlebih dahulu lantaran proses merger dua bank yang lumayan besar ini tidak sederhana.

"Ini yang nanti kita tunggu dulu prosesnya apakah mereka itu sudah sudah diproses di pasar modal apa tidak, ini mungkin kita harus cek nih," ucapnya.

Sebagai informasi, kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun hingga 31 Desember 2022 diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020.

Pemenuhan modal inti minimum ini dilakukan perbankan melalui berkonsolidasi dengan cara akuisisi, merger, peleburan, pengambilalihan, integrasi, atau konversi.

Apabila bank tidak mampu memenuhi aturan ini, maka bank akan dipaksa untuk merger, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sejauh ini, OJK telah mencabut izin usaha bank umum PT Prima Master Bank sehingga bank turun kelas menjadi bank pembiayaan rakyat (BPR) lantaran tidak memenuhi ketentuan ini sampai batas waktu yang ditentukan.

https://money.kompas.com/read/2023/02/06/195000126/soal-merger-2-bank-penuhi-modal-inti-rp-3-triliun-ojk--juni-2023-selesai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke