TWP90 merupakan tingkat pengukuran kredit macet dalam industri P2P lending. Nilai TWP90 menunjukkan tingkat keberhasilan nasabah mengembalikan pinjaman dalam 90 hari setelah jatuh tempo.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, jumlah ini berkurang dibandingkan posisi 7 Desember 2022 yang sebanyak 22 perusahaan pinjol.
"Perusahaan fintech dengan tingkat wanprestasi 90 hari di atas 5 persen, posisi per akhir Desember 2022 jumlahnya itu berkurang menjadi 21 ya," ujarnya saat konferensi pers PTIJK 2023, Senin (6/2/2023).
OJK akan melakukan beberapa upaya untuk mengatasi TWP90 yang tinggi ini. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, untuk tahap awal, OJK akan melakukan supervisory action.
"Jadi kita lihat bukan aja TWP-nya saja, tetapi juga kondisi ekuitasnya, kemudian kondisi perusahaan operasionalnya seperti apa. Kita bisa melakukan tindakan-tindakan secara bertahap," jelasnya.
Namun apabila kondisi perusahaan pinjol sudah tidak dapat beroperasi lebih lanjut lagi, maka OJK akan melakukan upaya tegas lainnya.
"OJK dapat memberikan tindakan yang lebih tegas untuk perusahaan-perusahaan yang dengan beberapa indikator tadi itu tidak bisa lanjut lagi," tukasnya.
Sebagai informasi, pada Oktober 2022 tingkat risiko kredit atau tingkat wanprestasi secara agregat (TWP90) tercatat menurun menjadi 2,83 persen dari 2,90 persen.
Kendati demikian, jika dibandingkan dengan posisi Desember 2021 yang hanya 2,29 persen, TWP90 di periode ini relatif lebih tinggi. Meski tidak setinggi TWP90 pada Desember 2020 yang mencapai 4,78 persen.
https://money.kompas.com/read/2023/02/07/114049826/kredit-macet-21-perusahaan-pinjol-masih-di-atas-5-persen