Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Akan Tambah 2 Komisioner Baru untuk Awasi Pinjol dan Kripto

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dalam aturan tersebut, dua dewan komisioner OJK yang baru yaitu Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, proses penambahan dua komisioner ini akan selesai hingga 8 bulan mendatang.

"Dalam 7-8 bulan ke depan berdasarkan undang-undang PPSK akan ada tambahan dua komisioner baru di OJK," ujarnya saat PTIJK 2023, Senin (6/2/2023).

Dengan adanya dewan komisioner baru ini, departemen yang mengurusi soal fintech peer to peer (pinjaman online) akan masuk ke dalam tanggung jawab dua komisioner tersebut.

Namun sebelum posisi itu terisi, persoalan fintech masih diurus oleh departemen Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan soal inovasi keuangan digital diurus oleh Ketua Dewan Komisioner.

"Nah sekarang per 1 Februari, inovasi keuangan digital dan peer to peer (pinjol) itu digabung di satu departemen. Tapi nantinya pada saat ada komisioner baru, yang urusan fintech nanti gerbong itu akan juga pindah," jelasnya.

Selain menambah 2 dewan komisioner baru, UU PPSK juga menambah tanggung jawab Pengawas Pasar Modal yaitu mengurus Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon sehingga menjadi Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

OJK Perkuat Struktur Organisasi

Tidak hanya menambah anggota dewan komisioner, OJK juga memperkuat struktur organisasinya dengan menambah beberapa departemen baru, terutama di pengawasan IKNB, perbankan, serta edukasi dan perlindungan konsumen (EPK).

Mirza bilang, penguatan struktur organisasi ini dilakukan agar OJK bisa mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan dengan lebih baik ke depannya.

"Saat ini beberapa departemen tersebut organisasinya sudah diketok, orangnya sedang diisi. Minggu lalu ada pelantikan beberapa kepala departemen di IKNB dan juga di EPK, dan ada juga penguatan organisasi di Perbankan," ungkapnya.

Dia pun mengungkapkan beberapa departemen tambahan di pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen di antaranya Departemen Pengawasan Market Conduct. Tadinya, pengawasan market conduct ini berupa direktorat lalu dinaikkan statusnya menjadi departemen.

Kemudian Satgas Waspada Investasi dipindah tempatnya dari hukum dan penyidikan menjadi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen.

"Kemudian juga terkait pengembangan UMKM itu juga ada di tempatnya Bu Kiki (pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi)," kata dia.

Begitupun pengawasan pasar modal akan ditambah 2 departemen baru menjadi 6 departemen karena ada pemisahan departemen pengawasan manajer investasi dengan pengawasan lembaga efek yang semua menjadi satu departemen dengan pengawasan SRO.

Kemudian pengaturan dan pengembangan di pasar modal menjadi departemen tersendiri. Tadinya pengembangan menjadi tugas dari pengawas.

Selanjutnya di pengawasan IKNB, terdapat penambahan 1 departemen menjadi 6 departemen dengan adanya pemisahan departemen pengawasan asuransi dan departemen pengawasan dana pensiun.

Sementara di pengawasan perbankan akan ada departemen baru bernama Departemen Pengawasan Konglomerasi Keuangan yang membawahi Direktorat Pengawasan Konglomerasi Keuangan I dan II.

"Ada departemen-departemen lain yang nomenklaturnya agak-agak berubah," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2023/02/07/170000926/ojk-akan-tambah-2-komisioner-baru-untuk-awasi-pinjol-dan-kripto

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Whats New
Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Whats New
Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Whats New
Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Whats New
Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Spend Smart
FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

Whats New
TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan 'Stunting'

TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan "Stunting"

Whats New
Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk 'Startup' Lokal

Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk "Startup" Lokal

Work Smart
Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Spend Smart
Ini Alasan Pamapersada 'Ramaikan' Bisnis Panas Bumi, Memasuki 'Senja Kala' Batu Bara

Ini Alasan Pamapersada "Ramaikan" Bisnis Panas Bumi, Memasuki "Senja Kala" Batu Bara

Whats New
Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan 'Seller'

Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan "Seller"

Whats New
Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Whats New
Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke