Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain ASN, TNI dan Polri Kini Wajib Lapor Harta Kekayaan

JAKARTA, KOMPAS.com – Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri wajib lapor harta kekayaan.

Kebijakan TNI dan Polri wajib lapor harta kekayaan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku.

"LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan," tertulis dalam SE yang diteken Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023, dikutip Selasa (7/2/2023).

Anas bilang, selama ini, pelaporan harta kekayaan untuk TNI dan Polri belum diatur khusus. Sedangkan para ASN yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diatur untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Selain SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Melalui surat edaran ini, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.

Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya. Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.

Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN agar dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.

https://money.kompas.com/read/2023/02/07/203000226/selain-asn-tni-dan-polri-kini-wajib-lapor-harta-kekayaan

Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke