Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Aplikasi SIGNAL, Samsat Digital Nasional, adalah pelayanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi ini menggunakan database kendaran bermotor yang dimiliki Polri, pengkalan data induk kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh masing-masing Bapenda Provinsi.

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak kendaraanya secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Lantas, bagaimana cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online?

Cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online

Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL, tak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.

Untuk mengetahui STNK telah sah atau belum, terdapat QR Code atau kode barcode di aplikasi SIGNAL, yang menandakan STNK telah dilakukan pengesahan.

Sebelum melakukan pembayaran pajak secara online lewat aplikasi SIGNAL, Anda wajib meregestrasikan akun dan memasukkan data kendaraan.

Saat melakukan registrasi, Anda akan diminta memasukkan sejumlah data pribadi seperi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, nomor handphone, verifikasi biometrik wajah, dan membuat PIN.

Sementara itu, untuk mendaftarkan data kendaraan, Anda dapat menginput nomor registrasi kendaraan bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka.

Lebih lanjut, tata cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online dilakukan menggunakan kode bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Kode bayar ini hanya berlaku selama dua jam. Setelah mendapatkan kode bayar, langkah selanjutnya sebagai berikut:

Pembayaran pajak kendaraan secara online bisa dilakukan di bank yang sudah dipilih dengan cara mentransfer atau melalui teller bank.

Jika pembayaran terkonfirmasi, maka secara otomatis akan dikirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) di aplikasi SIGNAL.

Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, sehingga bukti bersifat sah dan valid.

Selain itu, Anda bisa mendapatkan bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP melalui layanan pengiriman yang ada di aplikasi SIGNAL.

Untuk pengiriman bukti fisik ini, membutuhkan data berupa NIK KTP, nama lengkap, alamat pengiriman, nomor telepon, dan lainnya.

Setelah mengetahui cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online dari ulasan di atas, Anda pun tak perlu lagi repot-repot meluangkan waktu mendatangi Kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

https://money.kompas.com/read/2023/02/08/164100126/cara-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-secara-online

Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke