Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KemenkopUKM Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual untuk Merek Dagang UMKM

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Smesco Indonesia memfasilitasi pendaftaran dan pengurusan hak kekayaan intelektual (HAKI) terhadap merek dagang UMKM.

Direktur Utama Smesco Indonesia Leonard Theosabrata mengatakan, kemudahan mengurus hak kekayaan intelektual melalui Smesco ini merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kolaborasi ini sudah terintegrasi dalam sistem satu data.

"Sistem berbasis artificial intelligence (AI) ini mempermudah saat mitigasi UMKM yang terdaftar melalui Smesco sehingga memudahkan Kementerian Hukum dan HAM dalam mengklasifikasi dokumen persyaratan pengurusan HAKI," ujar dia dalam siaran pers, Rabu (8/2/2023).

Leonard mengatakan, pengurusan hak kekayaan intelektual produk UMKM melalui SMESCO Indonesia dapat dilakukan dengan menghubungi Pusat Layanan UKM SMESCO di Whatsapp 081310786655.

Adapun, Smesco saat ini tengah mendaftarkan hak kekayaan intelektual dari salah satu UMKM bernama Hellyeah Food.

“Indonesia memiliki lebih dari seratus resep sambal nusantara, maka dengan didaftarkannya HAKI sambal dan mereknya oleh UMKM pemilik resep, secara otomatis negara turut melindungi ratusan jenis kekayaan karya intelektual warisan nusantara," ujar Leonard.

Hellyeah Food merupakan UMKM produsen sambal milik dua bersaudara yakni Irdham Arbina Nurdiansyah dan Marlangen Perwita.

Hellyeah telah terdaftar resmi sebagai merek lokal dan sebagai salah satu resep sambal asli nusantara yang telah memiliki kekuatan hukum sebagai produk dan resep terdaftar resmi.

Lebih lanjut, bagi Smesco, Hellyeah merupakan salah satu representasi UMKM produsen sambal di Indonesia yang konsisten dalam menjalankan bisnisnya dimulai dari usaha rumahan sejak 2011.

“Dengan berhasilnya Hellyeah mendapatkan HAKI mereknya, ini akan membantu pemerintah melalui KemenKopUKM khususnya Smesco Indonesia melindungi karya UMKM dari plagiat dan klaim sepihak," kata Leonard.

Sementara itu, pemilik Hellyeah Food Marlangen Perwita menyatakan pihaknya sudah tiga kali mengurus HAKI dengan SMESCO. Pertama kali berlangsung pada tahun 2015, ketika ada program fasilitasi penuh HAKI dari SMESCO dan KemenKopUKM, Hellyeah mendaftarkan hak kekayaan intelektual untuk produk Sambal, yaitu kelas 30.

Kemudian di tahun 2018, Hellyeah mendaftarkan hak kekayaan intelektual untuk produk pomade (minyak rambut). Kali ini daftar mandiri tetapi dengan surat rekomendasi dari Smesco Indonesia sebagai UMKM binaan.

"Dan yang terakhir di akhir tahun 2022, Hellyeah memanfaatkan fasilitas Layanan Smesco mendaftarkan HAKI lagi untuk produk terbarunya yaitu Orek Tempe," ujar Perwita.

Mengurus hak kekayaan intelektual melalui Smesco Indonesia tidak perlu datang langsung ke Smesco. Pelaku UMKM hanya cukup berkonsultasi daring dengan Staf Layanan UKM SMESCO kemudian mengirimkan dokumen yang dibutuhkan via email.

"Setelah itu pendaftaran HAKI segera diproses dan laporan pendaftaran dikirim balik ke kami. Sama sekali tidak repot karena prosesnya yang mudah, cepat, dan staf layanan yang responsif. Prosesnya ini sangat menghemat waktu, tenaga, dan pikiran," ucapnya.

Di sisi lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya sedang mendorong pelaku ekonomi kreatif termasuk UMKM untuk memaksimalkan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual.

"HKI juga bisa dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan usaha. Sebagai objek jaminan, ini akan memudahkan para UMKM. HKI dapat dijaminkan untuk mendapat pinjaman modal usaha," kata Sandiaga.

https://money.kompas.com/read/2023/02/08/184000226/kemenkopukm-fasilitasi-pendaftaran-hak-kekayaan-intelektual-untuk-merek-dagang

Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke