Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kreditur Minta Pengadilan Nyatakan Garuda Indonesia Pailit

JAKARTA, KOMPAS.com - Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menyatakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pailit.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut bernomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga Jkt.Pst yang terdaftar pada 7 Februari 2023.

Dalam gugatan tersebut, Greylag juga meminta pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan putusan (Homologasi) Pengadilan Niaga.

“Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan (Homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.425/PDT.SUS-PAILIT/2021/PN NIAGA JKT PST tertanggal 27 Juni 2022 yang diajukan oleh Pemohon (Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company) untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum dalam gugatan dikutip Rabu (8/2/2023).

Greylag meminta pengadilan untuk menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta Termohon (PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk.) dalam proses kepailitan a quo.

Kemudian, perusahaan memerintahkan kurator untuk menyampaikan putusa pailit terhadap PT Garuda Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia paling sedikit 2 surat kabar harian dengan jangka waktu paling lambat 5 hari setelah putusan diterima.

“Menetapkan imbalan jasa bagi Tim Kurator akan ditentukan kemudian setelah kepailitan berakhir; dan Menghukum Termohon (PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk) untuk membayar biaya perkara a quo,” demikian bunyi petitum gugatan tersebut.

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia buka suara soal upaya hukum yang ditempuh terhadap 2 lessor pesawat dalam hal ini Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag).

Garuda mengatakan, langkah hukum tersebut merupakan komitmen berkelanjutan terhadap upaya memperkuat landasan hukum atas tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan Perusahaan.

Menurut Garuda, ditempuhnya upaya hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya hukum yang sebelumnya ditempuh Greylag di sejumlah negara, termasuk di Indonesia yang telah mendapatkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas putusan homologasi yang menjadi landasan utama dari proses restrukturisasi Garuda termasuk kepada Greylag sebagai kreditor perusahaan.

Adapun upaya hukum terhadap Greylag tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Desember 2022 lalu.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, upaya hukum ini dilakukan dengan pertimbangan yang sangat seksama dan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai perusahaan.

"Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya terhadap proses restrukturisasi yang berdampak terhadap kejelasan pemenuhan kewajiban Perusahaan bagi kreditor yang telah mendukung Garuda secara penuh serta sangat bergantung terhadap berjalannya pelaksanaan Putusan Homologasi dengan baik," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).

Irfan mengatakan, Greylag telah menempuh sejumlah upaya hukum di beberapa negara terhadap Garuda Indonesia.

Adapun beberapa tahapan hukum tersebut juga mendapatkan ketetapan hukum seperti melalui putusan kasasi MA yang memutuskan menolak Permohonan Kasasi dari Greylag dan menguatkan Putusan Homologasi.

Selain itu, kata Irfan, Greylag juga mengajukan langkah hukum winding up kepada Garuda pada otoritas hukum di Australia yang juga telah mendapatkan putusan yang memperkuat posisi hukum perusahaan di mana otoritas hukum Australia turut menolak pengajuan winding up tersebut.

"Sejalan dengan misi restrukturisasi yang dijalankan, kami di Garuda Indonesia senantiasa mengusung nilai kolaborasi bisnis yang suportif dan konstruktif terhadap seluruh mitra usahanya. Komitmen ini yang terus kami jaga dengan memastikan perlindungan pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap kreditur dapat terlaksana dengan optimal," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2023/02/09/071000826/kreditur-minta-pengadilan-nyatakan-garuda-indonesia-pailit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke