Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penting, UMKM Harus Mulai Mendaftarkan Merek Dagang

Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam mengatakan, UMKM harus mulai mendaftarkan merek dagangnya.

"UMKM biasanya minimal punya merek, perlu didaftarkan. Caranya bisa melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," ujar dia dalam konferensi pers Komitmen GoSend Mendukung UMKM Melalui Komunitas Best Seller GoSend, Kamis (9/2/2023).

Ia menjelaskan, Kemenparekraf juga memiliki program sendiri untuk membantu UMKM mendaftarkan merek dagang. Adapun, syarat untuk dapat mendaftarkan merek dagang UMKM adalah minimal sudah memiliki produk. Selain itu, produk UMKM juga diharapkan sudah memiliki pasar konsumennya.

"Ini penting. Pasalnya produk ekonomi kreatif biasanya berbasis kekayaan intelektual," imbuh dia.

Niel menjelaskan, mendaftarkan merek dagang ini juga penting ketika UMKM ingin berkembang. Mendaftarkan merek dagang akan mempermudah pelaku UMKM ketika suatu saat akan menjual franchise produknya.

Lebih lanjut, Kemenparekraf juga sedang merancang skema agar hak kekayaan intelektual UMKM bisa dijadikan jaminan pinjaman.

Niel menjelaskan, salah satu amanat Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2024 adalah merealisasikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Harapannya, UMKM dapat memanfaatkan kekayaan intelektual untuk menjadi semacam jaminan dalam produksi berikutnya.

"Jadi pembiayaan ini nantinya diharapnya untuk jenis utang yang produktif. Nanti akan ada syaratnya, jadi bukan sembarangan UMKM punya merek tapi belum ada nilainya," ungkap dia.

Berdasarkan survei yang dilakukan Kemenparekraf pada tahun 2020, tercatat UMKM yang memiliki kekayaan intelektual kurang dari 2 persen.

Sementara, UMKM yang sadar pentingnya memiliki kekayaan intelektual hanya sekitar 30 persen.

"Itu juga tantangan kami, jadi nanti sebelum melonjak sebagai jaminan pembiayaan, kami akan tingkatkan lagi kesadaran UMKM," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2023/02/09/170900826/penting-umkm-harus-mulai-mendaftarkan-merek-dagang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke