Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Jalan Berbayar, Bos Bluebird: Kalau Bisa Taksi Digratiskan

Sebab kata dia, kendaraan yang dioperasikan Bluebird merupakan kendaraan umum.

"Kita justru mengharapkan ERP itu tidak dikenakan terhadap kendaraan taksi, karena itu kendaraan umum. Jadi harapan kita tidak dikenakan tarif yang sama dengan publik (kendaraan pribadi) atau bahkan (kalau) bisa digratiskan," kata Sigit saat ditemui di Jalan Adityawarman, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Sigit yakin Pemprov DKI Jakarta akan bijak dalam menerbitkan aturan ERP, khususnya terkait perbedaan tarif yang akan dikenakan untuk kendaraan umum dan kendaraan pribadi.

"Sehingga itu bisa merefleksikan dari biaya yang rendah kalau menggunakan kendaraan umum karena program pemerintah untuk mendorong menggunakan kendaraan umum kan cukup banyak termasuk kendaraan berplat kuning," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Aturan terkait rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PLLE).

Dengan demikian, 25 ruas jalan di DKI Jakarta akan mirip jalan tol, tetapi tidak menggunakan gerbang.

Pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik akan dikenai tarif sebesar Rp 5.000-Rp19.000 saat melewati jalan berbayar elektronik

Dengan penerapan ERP, diharapkan kemacetan di DKI Jakarta akan berkurang karena warga beralih menggunakan transportasi umum.

https://money.kompas.com/read/2023/02/09/194500726/soal-jalan-berbayar-bos-bluebird--kalau-bisa-taksi-digratiskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke