Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaji UMK atau UMR Palembang 2023 dan Semua Daerah Se-Sumsel

KOMPAS.com - Upah Minimum Regional atau UMR Palembang 2023 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022. Terbaru, gaji UMR Palembang 2023 (UMK Palembang) ditetapkan sebesar Rp 3.565.409 per bulannya.

Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

UMR Palembang 2023

Dikutip dari Tribun Sumsel, gaji UMR Kota Palembang teranyar ditetapkan dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022, tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2023.

Yang mana, beberapa kota dan kabupaten di Sumatera Selatan sendiri kini telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.

Gaji UMR Palembang 2023 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 256.000 atau naik 7,5 persen apabila dibandingkan UMK Palembang di tahun 2022, yakni Rp 3.289.409.

Dengan begitu, UMK Palembang atau UMR Palembang 2023 tersebut menduduki peringkat tertinggi se-Sumatera Selatan.

Beberapa daerah dengan upah minimum mendekati UMK Palembang antara lain Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Rp 3.502.873 dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) Rp 3.464.303.

Palembang sendiri dikenal sebagai pusat ekonomi dan Ibu Kota Provinsi Sumatera Selatan, menjadikan Palembang kota terbesar di provinsi ini.

Berikut ini Berikut rincian UMR 2023 di Sumatera Selatan:

Penetapan UMK Palembang 2023

Secara rata-rata provinsi, angka kenaikan UMR di wilayah Sumatera Selatan naik 8,26 persen. UMP Provinsi Sumatera Selatan sendiri ditetapkan sebesar Rp 3.144.446 atau lebih rendah dibanding UMK Palembang.

Ketentuan UMR Palembang 2023 wajib dibayarkan pengusaha per 1 Januari 2023.

Gaji UMR Palembang (UMK Palembang) tersebut berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun. Hal ini sesuai dengan Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Sementara itu, upah bagi buruh dengan masa kerja satu tahun lebih maka bisa berpedoman pada struktur dan skala upah apabila enggan mengikuti ketetapan UMR Kota Palembang tahun 2023.

Sebagai informasi saja, jumlah UMR Palembang 2023 tentunya tersebut sudah mempertimbangkan hasil rekomendasi yang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja.

Dalam perumusannya UMR Palembang 2023 juga didasarkan dari data-data statistik dan berbagai pertimbangan seperti pertumbuhan ekonomi hingga inflasi. Di mana kenaikan gaji UMR Palembang 2023 atau UMK Palembang yang diusulkan haruslah rasional.

https://money.kompas.com/read/2023/02/10/103604526/gaji-umk-atau-umr-palembang-2023-dan-semua-daerah-se-sumsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke