Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peneliti CIPS: Peran Bulog dalam Rantai Pasok Beras Perlu Dievaluasi

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran mengatakan, keterlibatan Bulog terlibat di tingkat hulu dan hilir dalam rantai pasok beras ditetapkan oleh Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2.

Menurut Hasran, masalah muncul karena di tingkat hulu, Bulog harus melakukan pengadaan beras dari petani.

"Tidak seperti pihak swasta, Bulog harus membeli beras dengan semua tingkat kualitas dan menyimpan stok penyangga sebagai cadangan nasional di gudangnya," ujar Hasan dalam siaran persnya, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut Hasran mengatakan, Bulog menggunakan biaya pemerintah saat bersaing dengan pihak swasta dalam pengadaan beras. Penugasan untuk menjaga stok nasional memunculkan biaya tambahan yang tidak sedikit.

Walaupun beras dikonsumsi di seluruh wilayah Indonesia, namun produksinya terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Data BPS 2021 menyebut pada 2020, produsen utama beras di Indonesia adalah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat dengan total produksi Gabah Kering Giling (GKG) masing-masing sejumlah 9,94 juta ton, 9,48 juta ton dan 9,01 juta ton. 

Hal inilah yang membuat perdagangan beras tidak terhindarkan yang timbul akibat perbedaan ongkos produksi beras di setiap wilayah.

"Bersaing dengan swasta akan selalu membuat Bulog menjadi pihak yang merugi karena swasta bisa menawarkan harga beras yang lebih tinggi kepada petani dan meminta kualitas beras yang lebih baik," jelasnya.

Terkait tingginya harga beras saat ini, Bulog mengklaim telah mendistribusikan 100.000 ton beras melalui Operasi Pasar yang berlaku sejak 17 Januari 2022, untuk menjaga agar kenaikan harga tetap terkendali. 


Operasi pasar yang diintensifkan sejak awal tahun tidak banyak berdampak pada penurunan harga beras, terbukti dengan tingginya harga beras di tingkat konsumen.

Masalahnya menurut dia, terletak pada panjangnya jalur distribusi dari Bulog ke konsumen. 

Oleh sebab itu, penelitian CIPS merekomendasikan adanya revisi pada Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Pasal 8 poin c, d, dan e untuk membuka peluang bagi Bulog agar fokus melindungi keluarga pra sejahtera melalui program bantuan bencana.

Di sisi lain, ia menilai pembatasan impor juga perlu dilonggarkan dengan menghapuskan hambatan kuantitatif untuk impor beras dan menghapus monopoli Bulog untuk mengimpor beras kualitas menengah seperti yang tertera di Permendag Nomor 103 Tahun 2015 pasal 9.

https://money.kompas.com/read/2023/02/13/150423426/peneliti-cips-peran-bulog-dalam-rantai-pasok-beras-perlu-dievaluasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke