Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang Bakal Berlaku Juli, Yuk Cek Lagi Aturannya

Beleid ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 sedangkan pada Pasal 41 disebutkan PP ini mulai berlaku 1 tahun sejak diundangkan. Artinya akan mulai berlaku 12 Juli 2023.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Dalam aturan itu, kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahutan, seni, dan sastra.

Sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Namun tidak semua kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang di bank dan non-bank.

Pada Pasal 10 disebutkan hanya kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain yang dapat dijadikan objek jaminan utang.

Selain itu, pada Pasal 7 juga disebutkan syarat pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual setidaknya harus memiliki proposal pembiayaan, usaha ekonomi kreatif, perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Lantaran bank dan non-bank harus mengetahui berapa valuasi dari objek jaminan kredit, sementara saat ini mekanisme penentuan valuasi sebuah kekayaan intelektual masih terbatas, maka penilaian kekayaan intelektual dilakukan oleh penilai kekayaan intelektual yang berizin dan kompeten.

Berdasarkan Pasal 12 ayat 3, penilai kekayaan intelektual harus memenuhi kriteria berupa memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, memiliki kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual, dan terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

"Kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b (memiliki kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual) diperoleh melalui sertifrkasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," bunyi Pasal 12 ayat 4.

Kekayaan intelektual ini akan dinilai menggunakan pendekatan biaya, pasar, pendapatan, dan atau pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.

Kendati demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, lantaran belum ada mekanisme valuasi yang jelas yang dapat menjamin kepastian hukum terhadap HKI, maka potensi konten Youtube hingga lagu dijadikan jaminan kredit bank tergantung kapasitas dan tingkat risiko (risk appetite) yang dapat diterima bank.

"Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debitornya," kata Dian kepada Kompas.com, Jumat (23/7/2022).

https://money.kompas.com/read/2023/02/14/113800826/kekayaan-intelektual-jadi-jaminan-utang-bakal-berlaku-juli-yuk-cek-lagi

Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke