Fasilitas yang dimaksud meliputi:
PP Nomor 49 Tahun 2022 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bahan pokok
UU HPP antara lain menetapkan bahwa barang kebutuhan pokok merupakan barang kena pajak (BKP). Sebelum terbit UU HPP, barang kebutuhan pokok bukanlah obyek pajak.
Namun, Pasal 16B UU HPP menyatakan, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak dan bersifat strategis akan mendapatkan fasilitas PPN.
PP Nomor 49 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaan UU HPP menyatakan bahwa jenis fasilitas PPN yang diberikan untuk penyerahan barang kebutuhan pokok adalah pembebasan PPN.
Sedikitnya ada 10 jenis barang kebutuhan pokok yang mendapatkan pembebasan PPN, yaitu:
Lebih lanjut, PP Nomor 49 Tahun 2022 mengatur kriteria barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas ini dalam lampiran PP.
Barang strategis bebas PPN
Bersama kebutuhan pokok, pemerintah juga membebaskan PPN atas barang-barang tertentu yang bersifat strategis. Rinciannya adalah sebagai berikut:
PPN tidak dipungut
Selain membebaskan pungutan PPN, pemerintah pun menyediakan fasilitas tidak dipungut PPN atas penyerahan atau impor sejumlah BKP dan JKP berikut:
Fasilitas bea masuk dan PPnBM
Melalui PP Nomor 49 Tahun 2022, pemerintah juga merinci fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPnBM atas impor sejumlah BKP berikut ini:
Catatan
Naskah PP Nomor 49 Tahun 2022
Berikut ini adalah naskah lengkap PP Nomor 49 Tahun 2022 yang dapat diakses dan atau diunduh dari sini:
Naskah: MUC/ASP/CHY, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
https://money.kompas.com/read/2023/02/16/032908226/daftar-barang-dan-jasa-bebas-ppn-bea-masuk-dan-ppnbm-di-pp-nomor-49-tahun-2022