Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN, Bea Masuk, dan PPnBM di PP Nomor 49 Tahun 2022

Fasilitas yang dimaksud meliputi:

  • pembebasan PPN;
  • tidak dipungut PPN;
  • pembebasan bea masuk;
  • tidak dipungut PPnBM. 

PP Nomor 49 Tahun 2022 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bahan pokok

UU HPP antara lain menetapkan bahwa barang kebutuhan pokok merupakan barang kena pajak (BKP). Sebelum terbit UU HPP, barang kebutuhan pokok bukanlah obyek pajak.

Namun, Pasal 16B UU HPP menyatakan, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak dan bersifat strategis akan mendapatkan fasilitas PPN.

PP Nomor 49 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaan UU HPP menyatakan bahwa jenis fasilitas PPN yang diberikan untuk penyerahan barang kebutuhan pokok adalah pembebasan PPN.

Sedikitnya ada 10 jenis barang kebutuhan pokok yang mendapatkan pembebasan PPN, yaitu: 

  • Beras dan Gabah;
  • Jagung;
  • Sagu;
  • Kedelai;
  • Garam konsumsi;
  • Daging;
  • Telur;
  • Susu;
  • Buah-buahan; 
  • Sayur-sayuran

Lebih lanjut, PP Nomor 49 Tahun 2022 mengatur kriteria barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas ini dalam lampiran PP.

Barang strategis bebas PPN

Bersama kebutuhan pokok, pemerintah juga membebaskan PPN atas barang-barang tertentu yang bersifat strategis. Rinciannya adalah sebagai berikut: 

PPN tidak dipungut

Selain membebaskan pungutan PPN, pemerintah pun menyediakan fasilitas tidak dipungut PPN atas penyerahan atau impor sejumlah BKP dan JKP berikut: 

Fasilitas bea masuk dan PPnBM

Melalui PP Nomor 49 Tahun 2022, pemerintah juga merinci fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPnBM atas impor sejumlah BKP berikut ini:

Catatan

  • Atas BKP dan atau JKP yang tidak dipungut PPN atau PPnBM dapat digunakan tanpa menggunakan surat keterangan tidak dipungut (SKTD). 
  • Pajak masukan atas perolehan atau impor BKP dan atau JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN tidak dapat dikreditkan.
  • Pajak masukan atas perolehan atau impor BKP dan atau JKP yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN dapat dikreditkan.
  • Pemerintah akan mengevaluasi semua fasilitas perpajakan secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Naskah PP Nomor 49 Tahun 2022

Berikut ini adalah naskah lengkap PP Nomor 49 Tahun 2022 yang dapat diakses dan atau diunduh dari sini:

Naskah: MUC/ASP/CHY, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2023/02/16/032908226/daftar-barang-dan-jasa-bebas-ppn-bea-masuk-dan-ppnbm-di-pp-nomor-49-tahun-2022

Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke