“Untuk jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” kata Ketua Panja Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang secara virtual, Rabu (15/2/2023).
Adapun biaya tambahan untuk jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan 1444 H/2023 dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
Selain itu, biaya tambahan juga dibebankan kepada jemah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 yakni biaya pelunasan Rp 23,5 juta.
Panja juga menyepakati terkait dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1444 H/2023 yang harus dibayarkan oleh jemaah Indonesia adalah sebesar Rp 49,8 juta.
Sementara itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati adalah Rp 90,05 juta. Adapun biaya yang bersumber dari nila manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40,23 juta atau 44,7 persen yang meliputi komponen biaya pengyelengaran ibadah haji di Arab Saudi dan komponen penyelengaraan haji dalam negeri.
“BIPIH per jemaah Rp 49,8 juta atau sebesar 55,3 persen meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan biaya paket layanan Masyair,” lanjut Marwan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menjabarkan, pihaknya dalam beberapa hari telah mendiskusikan beberapa aspek rasionalisasi biaya haji pada tahun 1444 H/2023.
“Terdapat perkembangan terbaru yang tidak bisa kita abaikan, tapi kita tetap berdialog mengenai kondisi di Arab Saudi, biaya layanan, serta informasi data terkait hotel, transportasi, dan konsumsi,” ungkap Hilman.
https://money.kompas.com/read/2023/02/16/084000026/calon-jemaah-haji-lunas-tunda-2020-tak-perlu-bayar-biaya-tambahan