Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usai Terbit UU PPSK, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS saat ini sedang menyiapkan struktur organisasi dan peraturan-peraturan turunan dari UU tersebut. Nantinya, pelaksanaan PPP ini adalah lima tahun sejak UU ini disahkan.

“Kami tengah melakukan persiapan seluruh peraturan pelaksanaan dari amanat baru tersebut. Selain itu kami juga menyusun struktur organisasi yang baru untuk mendukung PPP, semoga dalam waktu dekat persiapan itu sudah matang,” kata dia dalam siaran pers, Kamis (16/2/2023).

Ia melanjutkan, dengan PPP tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dalam negeri.

Pada akhirnya PPP diharapkan mendukung pendalaman pasar keuangan. Dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan asuransi dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan pembangunan nasional.

“PPP ini pada dasarnya adalah perlindungan kepada nasabah asuransi bukan penyelamatan perusahaan asuransi. Semoga ke depannya industri asuransi dalam negeri lebih mendapatkan kepercayaan masyarakat, dan berkuasa di pasarnya sendiri” imbuh dia.

Sesuai amanat UU No 4/2023, LPS merupakan penyelenggara PPP untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi, PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan atau di tahun 2028.

Adapun, PPP merupakan tindak lanjut dari implementasi UU PPSK. Penyelenggaraan PPP bertugas melindungi penjamin polis dan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis.

"Dengan keharusan wajib memiliki tingkat kesehatan tertentu," ungkap dia.


Manfaat UU PPSK untuk sistem keuangan RI

Dalam penyelenggaraan PPP, Purbaya bilang, perusahan asuransi yang akan mengikuti program adalah perusahaan asuransi yang dinyatakan sehat. Untuk mengetahui apakah perusahaan asuransi sehat atau tidak, LPS akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lebih jauh ia menyebut, dengan adanya UU PPSK ini, stabilitas sistem keuangan akan semakin kokoh dan peran industri jasa keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akan semakin kuat.

Di sisi lain dari sudut pandang LPS, hadirnya UU PPSK menandai era baru dalam perlindungan konsumen industri keuangan khususnya di sektor perbankan dan asuransi.

Kemudian, hal penting lainnya dari adanya UU PPSK adalah mendorong LPS menjadi lembaga yang tidak lagi hanya sekadar berfokus meminimalisir risiko.

LPS juga berfokus pada meminimalisir risiko (risk minimizer) yang memiliki fungsi untuk meminimalkan risiko terganggunya stabilitas sistem keuangan.

"Dalam hal ini termasuk asesmen risiko bank dan kewenangan untuk melakukan keterlibatan dini (early intervention) dan resolusi bank dalam penanganan permasalahan bank,” tutup Purbaya.

https://money.kompas.com/read/2023/02/17/100000926/usai-terbit-uu-ppsk-lps-siap-jalankan-program-penjaminan-polis-asuransi

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bos PlayStation Pensiun Setelah 28 Tahun Kerja, Hindari Stres karena Perjalanan Dinas

Bos PlayStation Pensiun Setelah 28 Tahun Kerja, Hindari Stres karena Perjalanan Dinas

Work Smart
Link PDF Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Kemendagri

Link PDF Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Kemendagri

Whats New
Harga di Pasar Grosir Asemka Harusnya Paling Murah, tapi Masih Kalah 'Miring' dari TikTok Shop

Harga di Pasar Grosir Asemka Harusnya Paling Murah, tapi Masih Kalah "Miring" dari TikTok Shop

Whats New
Ingat, Mulai 1 Oktober, Tarif LRT Jabodebek Tidak Lagi 'Pukul Rata' Rp 5.000

Ingat, Mulai 1 Oktober, Tarif LRT Jabodebek Tidak Lagi "Pukul Rata" Rp 5.000

Whats New
Apa Itu Bursa Efek: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya

Apa Itu Bursa Efek: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya

Whats New
Mau Liburan Akhir Tahun, Sebaiknya Rencanakan Bujet Dulu atau Destinasi Dulu?

Mau Liburan Akhir Tahun, Sebaiknya Rencanakan Bujet Dulu atau Destinasi Dulu?

Spend Smart
Benarkah Jadi Pramugari Kereta Cepat Wajib Bisa Bahasa China dan Bersaing dengan 6.000 Pelamar? Ini Kata Dirut KCIC

Benarkah Jadi Pramugari Kereta Cepat Wajib Bisa Bahasa China dan Bersaing dengan 6.000 Pelamar? Ini Kata Dirut KCIC

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Hadapi Pembatasan Ekspor, Amman Mineral Laporkan Kinerja Semester I 2023 Tetap Sehat

Hadapi Pembatasan Ekspor, Amman Mineral Laporkan Kinerja Semester I 2023 Tetap Sehat

Whats New
Lagi-lagi Merosot, Simak Harga Emas Antam pada Akhir Pekan

Lagi-lagi Merosot, Simak Harga Emas Antam pada Akhir Pekan

Whats New
Kemampuan Memimpin adalah Keterampilan Nonteknis

Kemampuan Memimpin adalah Keterampilan Nonteknis

Work Smart
350 Ha Sawah di Lumajang Kekeringan, Kementan Siapkan Strategi Pompanisasi dan Pipanisasi

350 Ha Sawah di Lumajang Kekeringan, Kementan Siapkan Strategi Pompanisasi dan Pipanisasi

Whats New
Tren Harga Minyak Dunia Naik, Harga BBM Nonsubsidi Bisa Ikut Terkerek

Tren Harga Minyak Dunia Naik, Harga BBM Nonsubsidi Bisa Ikut Terkerek

Whats New
Proyek Kereta Cepat Disebut Tidak Balik Modal Sampai Kiamat, Rhenald Kasali Jawab Begini

Proyek Kereta Cepat Disebut Tidak Balik Modal Sampai Kiamat, Rhenald Kasali Jawab Begini

Whats New
Perusahaan yang Pakai 'Generative AI' Tetap Butuh Manajemen Data Mumpuni

Perusahaan yang Pakai "Generative AI" Tetap Butuh Manajemen Data Mumpuni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke