Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Kasus Koperasi Indosurya, Kuasa Hukum: Awalnya Ini Masuk ke Ranah Perdata

Dia mengatakan, awalnya masalah ini masuk ke ranah perdata. Kemudian ketika Indosurya gagal bayar, maka diajukan kepailitan dan pihak Indosurya menjawab dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Sejak awal saya melihat kasus ini adalah kasus perdata. Ketika (Indosurya) gagal bayar, kemudian Pak Henry Surya (Bos Indosurya) menjawab akan membayar dengan utang. Artinya ada utang dan intinya ada rencana perdamaian. Jadi Pihak KSP sudah membuat perdamaian dan di situ lahir perjanjian," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Menurut dia, seharusnya ketika PKPU sudah diputus, maka penyelesaian harus mengikuti PKPU dalam rangka perdamaian. Hal itu kata dia, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tentang Kepailitan.

Aribowo menyebut bila terjadi kepailitan dan PKPU, maka aturannya adalah mendahulukan PKPU karena itu adalah penundaan pembayaran kewaiban utang.

Namun banyak nasabah yang tidak puas dengan proses penyelesaian masalah tersebut.

Hal ini yang dinilai membuat proses pembayaran tersendat karena bos KSP Indosurya Henry Surya ditangkap dan ditahan.

"Ketika ada kepailitan maka harus ke PKPU dan pengadilan niaga, tapi sampai Pak Henry ditahan dan tidak bisa membayar karena tak bisa lagi berkomunikasi," ujar dia.

Namun dia melanjutkan, saat ini bos Indosurya sudah resmi dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan sudah mulai menyicil pembayaran ke nasabahnya.

Di kesempatan yang sama, nasabah KSP Indosurya, Junita, bersyukur lantaran dirinya sudah mendapatkan haknya dari Indosurya walaupun masih secara bertahap.

"Saya masuk ke koperasi ini bulan 10 dan Februari 2023 terjadi gagal bayar. Waktu itu orang-orang pada kasak-kusuk tapi saya percaya karena Pak Henry masih mau berkomitmen membayar masalah ini," cerita Junita.

"Dulu sempat ada pembayaran secara cicil, tapi seiring waktu kasus pidana berjalan sehingga cicilan terhenti sama sekali. Saya merasa uang kita enggak jelas, semua serba enggak jelas. Saat ini Pak Henry sudah dibebaskan dan pidana sudah diselesaikan. Di sini kita harus percaya Pak Henry bahwa beliau komitmen membayar dan saat ini sudah berjalan penyelesaian bertahap, semua butuh proses," kata Junita.

https://money.kompas.com/read/2023/02/17/185235826/soal-kasus-koperasi-indosurya-kuasa-hukum-awalnya-ini-masuk-ke-ranah-perdata

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke