Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Kartu keluarga akan memuat data secara lengkap mengenai identitas Kepala Keluarga dan anggotanya.
Disadur dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, penerbitan KK terdiri dari penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, dan penerbitan KK karena hilang atau rusak.
Lantas, bagaimana cara membuat KK jika anggota keluarga bertambah atau berkurang?
Perubahan data dalam Kartu Keluarga
Perubahan data dalam Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan bagi seseorang yang mengalami kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan, pembetulan akta, dan pembatalan akta.
Ini juga bisa dilakukan untuk peristiwa kematian, yang berarti terjadi pengurangan anggota keluarga.
Adapun persyaratannya meliputi Kartu Keluarga asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, dan dokumen pendukung perubahan data seperti surat nikah, akta kelahiran, kutipan kematian maupun kutipan akta perceraian.
Syarat membuat KK baru
Pembuatan KK baru bagi Anda yang ingin melakukan penambahan anggota keluarga, dapat membawa syarat-syarat berikut:
Sementara itu, untuk melakukan pengurangan anggota keluarga dibutuhkan syarat berikut:
Merujuk laman Indonesia Baik, pemohon dapat meminta surat pengantar ke RT tempat tinggal, kemudian dimintakan stempel ke RW setempat.
Setelah itu, Anda bisa mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan yang dibutuhkan.
Formulir permohonan tersebut dibawa ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru.
https://money.kompas.com/read/2023/02/18/070112926/cara-menambah-atau-mengurangi-data-anggota-di-kartu-keluarga