Secara sederhana, BI checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia (BI) yang dilakukan oleh debitur.
Bank Indonesia mempunyai Sistem Informasi Debitur (SIB) yang di dalamnya memuat informasi dari nasabah-nasabah yang memiliki kredit.
Per 1 Januari 2018, BI checking atau Sistem Informasi Debitur (SID), telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang berada di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir dari laman resmi OJK, BI checking atau SLIK memiliki tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb).
BI checking yang dilakukan akan menginformasikan riwayat kredit seseorang. Baik buruknya riwayat pinjaman nasabah ini, bisa mempengaruhi diterima tidaknya pemberian fasilitas kredit yang diajukan.
Saat permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, kemungkinan bisa disebabkan oleh kolektabilitas pemohon di SID buruk.
Lantas, bagaimana cara mengecek BI checking secara online?
Cara cek BI checking secara online
Dengan beralihnya pengawasan dari BI ke OJK, pengecekan BI checking bisa dilakukan secara online melalui iDebku OJK, sebagai berikut:
Nantinya, pihak OJK akan mengirimkan data-data permohonan yang diminta melalui alamat e-mail yang dimasukkan.
Nah, begitulah cara melakukan cek BI Checking secara online. Permohonan pengecekan informasi ini memerlukan waktu beberapa hari kerja.
https://money.kompas.com/read/2023/02/19/155435226/cara-cek-bi-checking-secara-online-via-idebku-ojk