Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dirut AJB Bumiputera Minta Maaf karena Pembayaran Polis Tertunda

Direktur Utama (Dirut) AJB Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan, manajemen sebenarnya ingin agar pembayaran klaim berjalan lancar sesuai dengan yang tertera di polis asuransi.

Namun, kondisi Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.

Irvandi menjabarkan, berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp 9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp 32,8 triliun.

"Ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas atau kewajibannya," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/2/2023).

Dengan selisih yang besar, ia bilang, perusahaan dituntut untuk melakukan penyelamatan para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 dengan menyusun strategi yang terbaik.

Hal ini untuk kelangsungan usaha perusahaan dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis.

"Serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap klaim yang tertunda pembayarannya," imbuh dia.

Manajemen bersama dengan Rapat Umum Anggota (RUA) dalam hal ini Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 telah menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPK).

Pada 10 Februari 2023, RPK ini telah mendapat pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Strategi yang direncanakan ini diutamakan untuk kebaikan pemegang polis yang ada pada saat ini, baik yang telah selesai masa kontrak maupun masih aktif.

Dengan dinyatakan tidak keberatan oleh OJK atas Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan, maka tahap pertama yang akan dilakukan dalam rangka upaya untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda yaitu pemenuhan likuiditas.

Caranya yakni dengan permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK. Setelah itu, Bumiputera akan melakukan pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia.

"Serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan," tandas dia.

Sebagai informasi, dalam pembayaran polis nasabah Bumiputera terdapat kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM)

Skema PNM dilakukan dengan besaran beragam mulai dari 25 persen hingga 75 persen.

Pembayaran akan diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp 5 juta. Teknis pengajuan pembayaran klaim PNM akan diproses di kantor cabang masing-masing. Caranya dengan mengisi formulir dan kelengkapannya.

https://money.kompas.com/read/2023/02/20/133500326/dirut-ajb-bumiputera-minta-maaf-karena-pembayaran-polis-tertunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke