Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenali, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Hal ini tidak lain agar masyarakat tak terjebak pinjol ilegal, yang bisa memberikan risiko-risiko tidak diinginkan seperti penyebaran data pribadi dari peminjam, pengancaman, hingga bunga yang membengkak.

Masyarakat yang memang ingin melakukan transaksi utang piutang melalui pinjol, pastikan meminjam pada fintech lending legal berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu, apa saja ciri-ciri dari pinjaman online atau pinjol ilegal?

Ciri-ciri pinjol ilegal

Disadur dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terdapat beberapa ciri pinjol ilegal sebagai berikut:

  • Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK

Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK, sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan daftar pinjol yang berizin di OJK melalui laman resmi www.ojk.go.id maupun contact center OJK.

Dalam daftar yang dirilis OJK tersebut memuat nama-nama pinjol berizin atau legal, yang bisa dijadikan acuan oleh masyarakat yang ingin melakukan peminjaman uang di fintech lending.

Sejauh ini, terdapat tiga cara cek pinjol legal atau terdaftar di OJK secara mandiri yang bisa diakses di sini.

  • Syarat pinjaman mudah

Pemberian dana pinjaman pinjol ilegal sangat mudah, dibarengi dengan syarat-syarat yang cukup mudah dipenuhi oleh peminjam. Biasanya, persyaratan pinjol ilegal cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto diri.

Mudahnya syarat pinjaman ini menjebak peminjam dengan bunga tinggi dan jangka waktu pinjaman yang singkat, berbeda dengan pinjol legal yang akan memberikan transparasi mengenai bunga atau biaya pinjaman.

Pemberian dana pinjaman dari pinjol legal atau berizin OJK akan diseleksi terlebih dahulu, dan melalui sejumlah proses verifikasi.

  • Akses data dan kontak

Biasanya penipu pinjol atau pinjol ilegal akan meminta izin untuk akses semua data dan kontak di ponsel.

Akses data dan kontak ini akan dijadikan alat intimidasi saat peminjam tidak melakukan pembayaran pinjaman. Pinjol ilegal tak segan melakukan ancaman teror kepada yang bersangkutan, bahkan orang lain yang ada di kontak peminjam.

Pinjol legal tak akan meminta akses semua data dan kontak di ponsel peminjam, melainkan hanya izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjamnya.

Sementara itu, bagi peminjam dari pinjol legal yang tak bisa melakukan membayar setelah batas waktu 90 hari, akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, yang mengakibatkan peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lain.

  • Alamat lokasi kantor

Pinjol ilegal tidak diketahui alamat kantornya, dikarenakan sengaja menyamarkan untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.

Sebaliknya, pinjol legal atau berizin OJK mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Selain beberapa ciri di atas, pinjol ilegal biasanya akan menawarkan produknya melalui WhatsApp atau SMS. 

Sebagai tambahan informasi, semakin menjamurnya pinjol ilegal tak lain dikarenakan kemajuan teknologi informasi dan digital yang begitu pesat.

Pinjaman online pun makin mudah ditawarkan melalui web, aplikasi, hingga media sosial yang mudah mencapai masyarakat.

Itulah ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tak berizin di OJK. Diharapkan masyarakat lebih berhati-hati sebelum memutuskan meminjam uang pada suatu penyelenggara fintech lending.

https://money.kompas.com/read/2023/02/22/141422026/kenali-ini-ciri-ciri-pinjol-ilegal

Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke