Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan, penutupan operasional ini lantaran Investree Group sedang dalam proses membuat perusahaan atau entitas lain (spin off).
"Penutupan operasional layanan keuangan berbasis syariah tersebut untuk didaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/2/2023).
Merujuk pada POJK 10/2022, ia menambahkan, OJK mengatur penyelenggara fintech lending konvensional hanya boleh menjalankan unit usaha konvensional. Dalam hal ini, layanan itu tidak termasuk dari unit usaha syariah.
Adapun, POJK 10/2022 mengakomodasi upaya perusahaan pembiayaan konvensional yang berkeinginan untuk menjadi perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan konversi dari OJK.
Adrian menyebut, Investree telah menghentikan pemasaran produk atau unit syariah serta memastikan seluruh hak dan kewajiban terselesaikan.
Investree juga telah bersurat dengan OJK terkait rencana pengalihan kegiatan usaha atau spin-off Investree Syariah untuk beroperasi di bawah badan hukum yang berbeda dengan PT Investree Radhika Jaya.
"Hal itu tertuang dalam Pemberitahuan Pengalihan Kegiatan Unit Syariah yang dikirimkan oleh Investree ke OJK tertanggal 28 Maret 2022," imbuh dia.
Adrian bilang, OJK telah menanggapi pemebritahuan dengan Tanggapan Rencana Spin-off Investree tertanggal 20 April 2022.
Ketika proses spin off Investree Syariah selesai, ia akan menyampaikan informasi terbuka kepada masyarakat.
Sebagai informasi, data per kuartal IV-2022, layanan Investree Syariah mencatat jumlah penyaluran pinjaman sebesar Rp 484,5 miliar.
Sebagai perbandingan pada periode yang sama total penyaluran pinjaman Investree konvensional dan syariah Rp 12,56 triliun kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Terakhir, Adrian menerangkan, dalam melakukan kegiatan bisnis, Investree selalu mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku, sejalan dengan apa yang ditetapkan oleh OJK.
"Sejalan dengan arahan dari OJK, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin oleh OJK. Investree berizin dan terdaftar oleh OJK sejak tahun 2019," tandas dia.
https://money.kompas.com/read/2023/02/23/164500626/hentikan-operasional-usaha-syariah-investree-fokus-spin-off-
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan