Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Langkah Cara Melihat LHKPN Pejabat Negara

LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN, yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dilansir dari laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masyarakat dapat melakukan pemantauan LHKPN para pejabat negara, bahkan melaporkannya apabila menemukan harta kekayaan yang tidak benar atau kurang.

Seluruh mekanisme tersebut digunakan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran dari masyarakat luas.

Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan antara lain para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, dan para pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis penyelenggaraan negara.

Dalam pengisian LHKPN, para pejabat negara wajib mencatatkan seluruh harta yang dimiliki, baik diri sendiri, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan.

Setelah melakukan pelaporan LHKPN, hasilnya akan diumumkan oleh KPK. Hasil laporan harta pejabat negara ini bisa diakses oleh publik melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id.

Masyarakat bisa melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara seperti kendaraan, utang piutang, surat berharga, hingga nilai kepemilikan tanah dari yang bersangkutan.

Lantas, bagaimana cara mengakses data LHKPN milik pejabat negara?

Cara akses LHKPN

Untuk mengakses data LHKPN pejabat negara, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

Sebagai informasi, tak hanya memantau harta kekayaan penyelenggara negara, masyarakat dapat melaporkan harta kekayaan negara yang tak sesuai, dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung.

Apabila menemukan LHKPN penyelenggara negara tak sesuai, publik bisa mengirimkan laporan, setelah mengisikan identitas, nomor handphone, dan alamat e-mail yang benar.

Saat melakukan pelaporan, masyarakat bisa menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info-info lain melalui lampiran, dengan ukuran file maksimal 6.000 kb.

https://money.kompas.com/read/2023/02/23/210700726/5-langkah-cara-melihat-lhkpn-pejabat-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke